20 napi Lapas kelas 1 Semarang peroleh asimilasi
Selasa, 10 Mei 2022 19:25 WIB
Para napi Lapas Semarang penerima asimilasi di Semarang, Selasa, memperoleh pengarahan sebelum diizinkan keluar penjara. ANTARA/ HO-Lapas Semarang
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 20 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan 20 napi yang diizinkan keluar lapas tersebut sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Menurut dia, asimilasi diberikan sebagai upaya mengurangi kepadatan di dalam lapas sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Napi Lapas Semarang bersilaturahmi dengan keluarga secara daring
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial, khususnya bagi napi yang akan menikmati Lebaran bersama keluarga," katanya.
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, akan berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan.
"Mereka masih diminta untuk wajib lapor ke petugas Bapas," katanya.
Ia menegaskan asimilasi dapat dicabut jika napi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya selama di luar lapas.
Baca juga: 500 napi Lapas Semarang peroleh remisi Idul Fitri, lima langsung bebas
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan 20 napi yang diizinkan keluar lapas tersebut sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Menurut dia, asimilasi diberikan sebagai upaya mengurangi kepadatan di dalam lapas sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Napi Lapas Semarang bersilaturahmi dengan keluarga secara daring
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial, khususnya bagi napi yang akan menikmati Lebaran bersama keluarga," katanya.
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, akan berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan.
"Mereka masih diminta untuk wajib lapor ke petugas Bapas," katanya.
Ia menegaskan asimilasi dapat dicabut jika napi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya selama di luar lapas.
Baca juga: 500 napi Lapas Semarang peroleh remisi Idul Fitri, lima langsung bebas
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB