Semarang (ANTARA) - Sebanyak 20 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan 20 napi yang diizinkan keluar lapas tersebut sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Menurut dia, asimilasi diberikan sebagai upaya mengurangi kepadatan di dalam lapas sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Baca juga: Napi Lapas Semarang bersilaturahmi dengan keluarga secara daring

Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.

"Ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial, khususnya bagi napi yang akan menikmati Lebaran bersama keluarga," katanya.

Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, akan berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan.

"Mereka masih diminta untuk wajib lapor ke petugas Bapas," katanya.

Ia menegaskan asimilasi dapat dicabut jika napi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya selama di luar lapas.

Baca juga: 500 napi Lapas Semarang peroleh remisi Idul Fitri, lima langsung bebas