Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang membentuk Rumah Restorative Justice di daerah itu untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.

"Ini sebuah inovasi kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah, tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan," kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat.

Pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.

Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah masyarakat bermediasi jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. 

Dia berharap, inovasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," ucap dia dalam peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8) .

Pemkot Magelang mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

Dia berharap, pemangku kepentingan dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restorative Justice, dalam memberikan bantuan hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah mengatakan pembentukan Rumah Restorative Justice tidak lepas dari bantuan Pemkot Magelang dan Pemerintah Kecamatan Magelang Tengah.

Ia menjelaskan Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku, serta tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan," katanya.

Ia mengemukakan kehadiran Rumah Restorative Justice sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. 

Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda, atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.

Selain itu, katanya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

"Disamping itu Rumah Restorative Justice ini juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Magelang," katanya.