Tiga kasus pembunuhan dalam sepekan di Jateng, polisi ungkap pelaku
Rabu, 10 Agustus 2022 14:04 WIB
Wakapolda Jateng Brigjen Pol.Abiyoso Seno Aji (tengah) menyampaikan rilis pengungkapan sejumlah kasus pembunuhan di tiga daerah di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat tiga kasus pembunuhan di tiga daerah berbeda yang terjadi dalam sepekan terakhir dapat diungkap.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu, tiga kasus pembunuhan yang telah terungkap tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Magelang, Cilacap, dan Purworejo.
Kasus pertama, Pada pengungkapan kasus pembunuhan di Purworejo pada 7 Agustus 2022, polisi meringkus BC (29), pelaku pembunuhan terhadap Bustami (57) yang dilatarbelakangi permasalahan utang piutang.
"Pelaku dan korban ini merupakan mitra bisnis dalam usaha buah melon," katanya.
Sementara pada kasus pembunuhan di Kabupaten Cilacap pada 6 Agustus 2022, polisi meringkus S (48) seorang pelaku pembunuhan terhadap J, perempuan berusia 56 tahun.
Menurut Abiyoso, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Adapun kasus pembunuhan ketiga yang diungkap di Kabupaten Magelang pada 4 Agustus 2022. Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan IAMB (15) terhadap teman sekolahnya sendiri, WSH.
Pelaku nekat membunuh teman satu sekolahnya itu karena merasa sakit hati, katanya.
Seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut, kata Abiyoso, dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu, tiga kasus pembunuhan yang telah terungkap tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Magelang, Cilacap, dan Purworejo.
Kasus pertama, Pada pengungkapan kasus pembunuhan di Purworejo pada 7 Agustus 2022, polisi meringkus BC (29), pelaku pembunuhan terhadap Bustami (57) yang dilatarbelakangi permasalahan utang piutang.
"Pelaku dan korban ini merupakan mitra bisnis dalam usaha buah melon," katanya.
Sementara pada kasus pembunuhan di Kabupaten Cilacap pada 6 Agustus 2022, polisi meringkus S (48) seorang pelaku pembunuhan terhadap J, perempuan berusia 56 tahun.
Menurut Abiyoso, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Adapun kasus pembunuhan ketiga yang diungkap di Kabupaten Magelang pada 4 Agustus 2022. Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan IAMB (15) terhadap teman sekolahnya sendiri, WSH.
Pelaku nekat membunuh teman satu sekolahnya itu karena merasa sakit hati, katanya.
Seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut, kata Abiyoso, dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemprov Jateng salurkan bantuan penanganan banjir Demak-Grobogan Rp847 juta
23 January 2025 22:01 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bahas Pengharmonisan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sukoharjo
22 January 2025 11:11 WIB
Kemenkum Jateng sosialisasikan manfaat merek kolektif ke pembatik Jlamprang
21 January 2025 20:58 WIB