Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 82 narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung, Jawa Tengah, mendapatkan pengurangan masa pidana berupa remisi umum pada Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung Taat Eko Suratman di Temanggung, Rabu, mengatakan dari 82 narapidana yang mendapat remisi tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas atas nama Alon Hindarto (47).

Sementara pemberian remisi tersebut secara simbolis dilakukan Bupati Temanggung M. Al Khadziq usai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Temanggung.

"Rutan Temanggung mengusulkan 82 narapidana untuk mendapatkan remisi dan semuanya disetujui karena memenuhi syarat," katanya.

Ia menyebutkan para narapidana tersebut mendapat remisi antara satu hingga lima bulan.

Baca juga: 105 napi di Jateng langsung bebas

Eko menyampaikan pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-12258.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022.

"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," katanya.

Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

"Khusus bagi penerima remisi langsung bebas, semoga dengan remisi ini mereka sadar dan bisa menjalani kehidupan dengan baik dan bisa diterima di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Alon Hindarto yang divonis dua tahun delapan bulan karena kasus pengeroyokan ini mengaku senang setelah menerima SK remisi karena langsung bebas.

"Kesannya senang sekali sudah bisa bebas pada tanggal 17 Agustus 2022," katanya. 

Baca juga: 155 napi Rutan Surakarta dapat remisi HUT Ke-77 RI
Baca juga: Wamenkumham tanggapi dugaan jual beli remisi napi