Bawaslu Kudus temukan nama perangkat desa masuk sipol
Minggu, 4 September 2022 20:09 WIB
Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan pencermatan anggota partai politik yang masuk dalam dalam sistem informasi partai politik (Sipol). ANTARA/HO-Bawaslu.
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya nama perangkat desa hingga penyuluh agama Islam yang terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
"Selain menemukan nama kepala desa dan perangkat, kami juga menemukan nama anggota BPD, pendamping lokal desa (PLD) hingga penyuluh agama Islam masuk dalam sipol salah satu partai politik calon peserta pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Minggu.
Bahkan, kata dia, sekretaris desa dan PLD dari Kecamatan Kaliwungu tersebut merupakan pasangan suami istri.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kudus melaporkannya kepada KPU Kudus agar mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan KPU nomor 309/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Begitu pula, kata dia, partai politik juga harus menindaklanjuti dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 308/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur jenis profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik, yakni PP nomor 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 40/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Aturan lainnya, yakni Permendagri nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Ketua KPU Kudus Naili Syarifah mengungkapkan bahwa penelitian dalam verifikasi administrasi Sipol KPU merujuk pada KTP elektronik.
"Jika KTP ternyata tidak menyebut jenis pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik maka tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ujarnya.
Sementara saran perbaikan yang dikirimkan oleh Bawaslu kepada KPU, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan parpol memenuhi batas minimal yang menentukan di KPU RI, sedangkan pihaknya hanya melaksanakan proses verifikasi administrasi melalui sipol, sedangkan penentuan memenuhi batas minimal setelah tahapan perbaikan.
"Sehingga ketika beberapa data anggota masih belum memenuhi syarat atas beberapa alasan, parpol dapat memperbaiki pada tahap perbaikan. Baik parpol yang batas minimal kurang maupun yang sudah memenuhi batas minimal juga dapat memperbaiki data keanggotaannya," ujarnya.
"Selain menemukan nama kepala desa dan perangkat, kami juga menemukan nama anggota BPD, pendamping lokal desa (PLD) hingga penyuluh agama Islam masuk dalam sipol salah satu partai politik calon peserta pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Minggu.
Bahkan, kata dia, sekretaris desa dan PLD dari Kecamatan Kaliwungu tersebut merupakan pasangan suami istri.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kudus melaporkannya kepada KPU Kudus agar mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan KPU nomor 309/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Begitu pula, kata dia, partai politik juga harus menindaklanjuti dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 308/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur jenis profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik, yakni PP nomor 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 40/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Aturan lainnya, yakni Permendagri nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Ketua KPU Kudus Naili Syarifah mengungkapkan bahwa penelitian dalam verifikasi administrasi Sipol KPU merujuk pada KTP elektronik.
"Jika KTP ternyata tidak menyebut jenis pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik maka tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ujarnya.
Sementara saran perbaikan yang dikirimkan oleh Bawaslu kepada KPU, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan parpol memenuhi batas minimal yang menentukan di KPU RI, sedangkan pihaknya hanya melaksanakan proses verifikasi administrasi melalui sipol, sedangkan penentuan memenuhi batas minimal setelah tahapan perbaikan.
"Sehingga ketika beberapa data anggota masih belum memenuhi syarat atas beberapa alasan, parpol dapat memperbaiki pada tahap perbaikan. Baik parpol yang batas minimal kurang maupun yang sudah memenuhi batas minimal juga dapat memperbaiki data keanggotaannya," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024