Dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar tetapkan dua tersangka
Kamis, 15 September 2022 21:18 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah (tengah) di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (15/9/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Karanganyar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.
"Kami, setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni berinisial S selaku Kepala Desa aktif Berjo dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah dalam konferensi pers di Karanganyar, Kamis.
Dia menjelaskan selama dua bulan terakhir, penyidik Kejari Karanganyar bekerja maraton, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
"Hal ini tentu keterangan dari saksi yang kesesuaian, keterangan ahli, dan alat bukti mempunyai hasil kerugian negara yang nilai sekitar Rp1,16 miliar," jelas Gilang.
Gelar perkara kemudian dilakukan untuk menetapkan tersangka S dan EK.
"Kami selanjutnya akan memanggil saksi dan dua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (20/9). Jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi, maka segera dilakukan penahanan kepada dua tersangka," katanya.
Dia menjelaskan kerugian negara tersebut merupakan hasil mark-up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox, dan lain-lain, untuk kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.
Terkait peran tersangka, Gilang belum dapat menyampaikan secara rinci karena itu merupakan materi penyidikan. Penyidik Kejari Karanganyar akan memanggil kedua tersangka untuk mendalami kasus ungkap peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga 20 tahun.
"Kami, setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni berinisial S selaku Kepala Desa aktif Berjo dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah dalam konferensi pers di Karanganyar, Kamis.
Dia menjelaskan selama dua bulan terakhir, penyidik Kejari Karanganyar bekerja maraton, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
"Hal ini tentu keterangan dari saksi yang kesesuaian, keterangan ahli, dan alat bukti mempunyai hasil kerugian negara yang nilai sekitar Rp1,16 miliar," jelas Gilang.
Gelar perkara kemudian dilakukan untuk menetapkan tersangka S dan EK.
"Kami selanjutnya akan memanggil saksi dan dua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (20/9). Jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi, maka segera dilakukan penahanan kepada dua tersangka," katanya.
Dia menjelaskan kerugian negara tersebut merupakan hasil mark-up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox, dan lain-lain, untuk kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.
Terkait peran tersangka, Gilang belum dapat menyampaikan secara rinci karena itu merupakan materi penyidikan. Penyidik Kejari Karanganyar akan memanggil kedua tersangka untuk mendalami kasus ungkap peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga 20 tahun.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
26 October 2024 17:16 WIB
MPW Notaris Jateng tetapkan kepemimpinan baru, fokus tangani aduan warga
25 September 2024 19:54 WIB
KPU Jateng tetapkan pasangan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin di pilkada 2024
22 September 2024 16:23 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB