Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Hartopo meminta aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dalam setiap perhelatan pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Apalagi, bagi ASN yang secara struktural menjadi pimpinan tentu memiliki tanggung yang jawab besar untuk memberikan contoh terhadap bawahannya maupun di masyarakat ketika ditokohkan," ujarnya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi netralitas ASN di aula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Selasa.

Menurut dia, netralitas ASN merupakan kewajiban untuk menjaga amanat undang-undang dan demi menjaga profesionalitas pelayanan publik yang adil bagi semua pihak.

Sosialisasi soal netralitas ASN, kata dia, perlu ditingkatkan agar semua mengerti dan memahami. Bahkan, Bupati juga sering mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dalam pemilu karena ketika terbukti bisa dijatuhi sanksi.

Kalaupun masih ada yang melanggar, bawaslu sebagai pengawas bisa menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati mengajak masyarakat di Kabupaten Kudus untuk menolak politik uang pada pemilu nantinya.

"Agar mendapatkan pemimpin yang berkualitas, pilihannya harus sesuai dengan hati nurani, bukan karena politik uang," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, yang mengetahui latar belakang sosial kemasyarakatan dan program calonnya. Dengan demikian, tradisi politik uang saat pemilu sudah saatnya dihilangkan karena menjadi salah satu penyebab tumbuhnya korupsi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan bahwa penindakan terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam pemilu pada tahun-tahun sebelumnya ada klarifikasi, sedangkan pada tahun ini tidak ada lagi.

"Kami nantinya akan membuat kajian ketika menemukan bukti-bukti adanya ASN yang tidak netral karena tidak masuk pelanggaran pemilu. Hasil kajian kami akan diserahkan kepada sekda atau bupati," ujarnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ASN dan kepala desa memang paling banyak melanggar netralitas dalam pemilu serta pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Pada pilkada sebelumnya, kata dia, Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan bukti adanya satu ASN yang terlibat dalam kampanye. Dari hasil kajian Bawaslu, diserahkan kepada bupati setempat, sedangkan klarifikasinya oleh atasannya langsung.

Hasilnya, kata dia, berdasarkan surat tembusan dari Pemkab Kudus, ASN tersebut mendapatkan sanksi penundaan pangkat dan kenaikan gaji selama setahun.