Polisi tahan ayah cabuli anak tiri di Solo
Jumat, 28 Oktober 2022 10:50 WIB
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) saat menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencabulan di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta telah memeriksa dan menahan seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya di Kecamatan Banjasari Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengadu pada pamannya dan meneruskannya pada ayah kandungnya.
"Laporan itu, diterima oleh polisi sepekan lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan menahan pelaku di rumahnya, kemudian dibawa ke mapolres untuk diperiksa," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban di ruang keluarga dan menonton televisi bersama pacarnya, di rumah pelaku di Banjarsari, Solo. Pelaku kemudian mengusir pacar anak tirinya tersebut dengan alasan keduanya melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban yang masih mengenakan baju seragam pramuka karena baru pulang sekolah membantah tuduhan ayah tirinya tersebut. Atas jawaban anak tirinya, pelaku FC kemudian menekan korban agar membuktikan perkataannya.
Dengan berdalih ingin membuktikan jawaban anak tirinya, kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dengan disertai ancaman.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku perbuatan keji terhadap anak tirinya tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Keesokan harinya perbuatan yang sama kembali dilakukan pelaku pada korban.
Tersangka saat melakukan itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Korban melaporkan apa yang terjadi pada dirinya ke paman korban yang tinggal tidak jauh dari rumah. Paman korban kemudian mengadu pada ayah kandung korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain baju seragam pramuka dan pakaian dalam korban serta sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Akibat perbuatan tersangka terancam dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D Undang Undang RI nomor 17/ 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polresta Surakarta juga melakukan pendamping untuk menghilangkan trauma korban," katanya.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengadu pada pamannya dan meneruskannya pada ayah kandungnya.
"Laporan itu, diterima oleh polisi sepekan lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan menahan pelaku di rumahnya, kemudian dibawa ke mapolres untuk diperiksa," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban di ruang keluarga dan menonton televisi bersama pacarnya, di rumah pelaku di Banjarsari, Solo. Pelaku kemudian mengusir pacar anak tirinya tersebut dengan alasan keduanya melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban yang masih mengenakan baju seragam pramuka karena baru pulang sekolah membantah tuduhan ayah tirinya tersebut. Atas jawaban anak tirinya, pelaku FC kemudian menekan korban agar membuktikan perkataannya.
Dengan berdalih ingin membuktikan jawaban anak tirinya, kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dengan disertai ancaman.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku perbuatan keji terhadap anak tirinya tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Keesokan harinya perbuatan yang sama kembali dilakukan pelaku pada korban.
Tersangka saat melakukan itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Korban melaporkan apa yang terjadi pada dirinya ke paman korban yang tinggal tidak jauh dari rumah. Paman korban kemudian mengadu pada ayah kandung korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain baju seragam pramuka dan pakaian dalam korban serta sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Akibat perbuatan tersangka terancam dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D Undang Undang RI nomor 17/ 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polresta Surakarta juga melakukan pendamping untuk menghilangkan trauma korban," katanya.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB