Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meluncurkan 31 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) baru sehingga saat ini terdapat 33 DRPPA di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Pada tahun 2021, Kabupaten Purbalingga bersama Kota Semarang dipilih sebagai percontohan DRPPA," katanya saat Peluncuran Pengembangan DRPPA di Balai Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Rabu.

Saat itu, kata dia, ada dua desa di Purbalingga yang ditunjuk sebagai percontohan DRPPA, yakni Desa Sempor Lor, Kecamatan Kaligondang, dan Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong.

Akan tetapi pada hari ini (Rabu, 14/12), lanjut dia, bertambah lagi sebanyak 31 desa yang dinyatakan sebagai DRPPA.

Bupati mengatakan pihaknya telah mengharuskan dan mendorong para perempuan yang menjabat kepala desa untuk berupaya agar desanya bisa diluncurkan sebagai DRPPA lebih dahulu.

"Biasanya perempuan mempunyai kepedulian tinggi terhadap permasalahan sosial," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan DRPPA dapat terimplementasi di setiap kecamatan se-Kabupaten Purbalingga pada tahun 2023.

Bahkan, kata dia, seluruh desa di Purbalingga yang mencapai 224 desa diharapkan dapat menjadi DRPPA agar tujuan pembentukan desa ramah perempuan dan anak dapat tercapai.

"Tujuan dari pembentukan desa DRPPA di antaranya agar ada penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengurangi angka dispensasi nikah dini, memberdayakan perempuan melalui berbagai pelatihan, dan mendorong munculnya keterwakilan kaum perempuan di pemerintahan," katanya.

Kendati demikian, Bupati Dyah mengatakan untuk mencapai tujuan tersebut tidak mungkin dikerjakan sendirian, sehingga harus merangkul seluruh elemen masyarakat yang ada di desa, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pemuda.

Sekretaris Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBP3A) Kabupaten Purbalingga Pandansari mengatakan penyelenggaraan kegiatan peluncuran tersebut ditujukan untuk memperkenalkan program DRPPA kepada seluruh masyarakat yang ada di Purbalingga.

Menurut dia, pembentukan DRPPA sebagai upaya memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

"Selain itu, juga untuk memperkecil kesenjangan gender, meningkatkan peranan perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi," katanya.