Solo (ANTARA) - Pemakaian masker tidak lagi diwajibkan di lingkungan Balai Kota Surakarta setelah pemerintah menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Copot saja tidak apa-apa," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pelonggaran aturan pemakaian masker dimulai dari lingkungan Balai Kota dan selanjutnya akan diperluas ke area-area yang lain.

Meski demikian, dia mengatakan, pemakaian masker tetap dianjurkan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah.

"Sekolah tetap dianjurkan, tapi kami tetap koordinasikan dengan wali murid. Lepas masker saya kira aman-aman saja," katanya.

Selain boleh melepas masker, ia mengatakan, pengunjung Balai Kota Surakarta juga tidak lagi harus menjalani pengecekan suhu tubuh.

"Cek suhu sudah tidak ada. Kesadaran kita saja, kalau tidak enak badan di rumah saja. Kalau mau tetap beraktivitas tetap pakai masker. Kita tahu lah keadaan di Kota Solo seperti apa. Yang belum yakin ya jangan copot masker," katanya.

Pemerintah Kota Surakarta tidak membatasi kegiatan warga setelah pemerintah pusat menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Kami mengikuti petunjuk saja, pencabutan ini kan amanah dari pusat. Nanti diikuti oleh penyesuaian Perwali dan SE-nya," kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani.

"Seperti pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan tetap ada izin, protokol kesehatan, dan sebagainya. Nantinya SE dan Perwali untuk mencabut Perwali yang dulu. Ini semacam transisi dari pandemi ke endemi, kedaruratan masih," katanya.

Baca juga: Masyarakat harus kembali disiplin pakai masker
Baca juga: Dokter spesialis: Penggunaan masker lama munculkan penyakit kulit