Polisi amankan pelaku pembalakan liar di tepian Waduk Jatibarang Semarang
Kamis, 12 Januari 2023 16:19 WIB
15 pelaku pembalakan liar di sekitar kawasan sabuk hijau di Waduk Jatibarang Semarang diamankan Polrestabes Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi mengamankan 15 orang pelaku pembalakan liar di kawasan yang merupakan sabuk hijau di tepian Waduk Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis, mengatakan, 15 orang yang diamankan tersebut berperan sebagai mandor dan buruh pemotong serta pengangkut kayu.
"Masih diburu satu pelaku lain yang menyuruh untuk melakukan penebangan," katanya.
Ia menjelaskan pembalakan liar tersebut terungkap dari keluhan masyarakat di sekitar Waduk Jatibarang terhadap kerusakan jalan akibat kegiatan penebangan pohon.
Dari keluhan tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kegiatan penebangan pohon yang berada di kawasan sabuk hijau tersebut.
Menurut dia, belasan pembalak liar tersebut mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial E yang mengaku mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai.
Ia menjelaskan kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 28 Desember 2022.
Para pelaku mengaku sudah ada sekitar 15 truk yang mengangkut kayu sengon dari kawasan Jatibarang yang dijual ke salah satu perusahaan di Kendal.
Bersama dengan 15 pelaku yang seluruhnya berasal dari luar Kota Semarang itu diamankan pula sejumlah barang bukti potongan kayu yang diangkat sebuah truk, dua gergaji mesin, serta lima sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut potongan kayu.
Kegiatan pembalakan liar tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur perihal lingkungan hidup.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis, mengatakan, 15 orang yang diamankan tersebut berperan sebagai mandor dan buruh pemotong serta pengangkut kayu.
"Masih diburu satu pelaku lain yang menyuruh untuk melakukan penebangan," katanya.
Ia menjelaskan pembalakan liar tersebut terungkap dari keluhan masyarakat di sekitar Waduk Jatibarang terhadap kerusakan jalan akibat kegiatan penebangan pohon.
Dari keluhan tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kegiatan penebangan pohon yang berada di kawasan sabuk hijau tersebut.
Menurut dia, belasan pembalak liar tersebut mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial E yang mengaku mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai.
Ia menjelaskan kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 28 Desember 2022.
Para pelaku mengaku sudah ada sekitar 15 truk yang mengangkut kayu sengon dari kawasan Jatibarang yang dijual ke salah satu perusahaan di Kendal.
Bersama dengan 15 pelaku yang seluruhnya berasal dari luar Kota Semarang itu diamankan pula sejumlah barang bukti potongan kayu yang diangkat sebuah truk, dua gergaji mesin, serta lima sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut potongan kayu.
Kegiatan pembalakan liar tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur perihal lingkungan hidup.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Berkas kasus pembalakan di Waduk Jatibarang dilimpahkan ke pengadilan
06 October 2023 19:21 WIB, 2023
Polrestabes Semarang tangani pembalakan ratusan pohon di Waduk Jatibarang
18 July 2023 18:54 WIB, 2023
Kasus pembalakan liar dan penganiaya mantri hutan di Blora berhasil diungkap
15 February 2021 20:32 WIB, 2021
Kapolda tegur Kapolres Pelalawan, diminta Menangkap Tersangka Pembalakan
13 January 2017 17:52 WIB, 2017
Presiden Jokowi Ingin Hukuman Kasus Pembalakan Liar Bisa Ciptakan Efek Jera
27 November 2014 12:50 WIB, 2014
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB