Kasus pembalakan liar dan penganiaya mantri hutan di Blora berhasil diungkap
Senin, 15 Februari 2021 20:32 WIB
"Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, berinisial 'M' (28) dan MFR (29) sama-sama warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jatim, serta SP (42) warga kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban," kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto di Blora, Senin.
Para pelaku tersebut, berhasil ditangkap saat berada di Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada tanggal 21 Desember 2020 setelah Polisi mendapatkan laporan kejadian tindak pidana pada tanggal 15 Desember 2020.
Ia mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika Nyarwoto (50) salah satu pegawai Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 23.45 WIB di dalam kawasan hutan petak 5.088 dan 5.105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, didatangi pelaku.
Baca juga: Hamilton tentang penebangan hutan untuk pembangunan sirkuit baru di Rio
Para pelaku bersama 25 orang dengan mengendarai dua unit truk mendatangi pos tempat korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.
Uang korban senilai Rp1,9 juta dan telepon selular juga diminta para pelaku. Setelah itu, korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia dan dijaga oleh empat orang, sedangkan pelaku lainnya melakukan penebangan pohon di petak 5.105 A.
Dua pohon jenis sonokeling berukuran keliling 270 cm dan 240 cm berhasil ditebang, kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan dua unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat. Sedangkan senjata api yang digunakan pelaku masih dalam penyelidikan.
Atas kejadian tersebut, Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41,59 juta dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1,9 juta.
Baca juga: Trump umumkan bencana besar atas kebakaran hutan California
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit truk bernopol H-9613-AE, sebuah pedang, tiga unit "hanphone" milik tersangka dan dua batang kayu sonokeling sisa cabang dua pohon yang ditebang pelaku.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Blora juga mengungkap kasus pembalakan liar dengan tersangka berinisial D alias Utuk (51) warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, yang sempat buron selama 20 bulan. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis, (11/02) saat berada di sebuah warung di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024