Sidang Bupati Pemalang, saksi ungkap ada iuran ke kajari
Jumat, 13 Januari 2023 18:47 WIB
Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam tayangan layar televisi saat mengikuti sidang secara dari dari tahanan KPK dalam kasus dugaan suap prpmosi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Sidang suap promosi jabatan terhadap Bupati Non-aktif Pemalang Mukti Agung Wibowo mengungkap soal iuran sejumlah uang dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten itu yang diduga diperuntukkan bagi Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh Ramdon sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Moh Ramdon dikonfirmasi tentang keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan pemberian uang Rp5 juta kepada pejabat Sekretaris Daerah pada saat itu, Mohamad Arifin.
Ramdon menjelaskan pernah diminta untuk ikut iuran Rp5 juta oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto yang selanjutnya diserahkan kepada ajudan Sekda Mohamad Arifin.
"Informasinya diberikan kepada Kajari Pemalang. Tapi saya tidak tahu secara pasti, benar atau tidak," katanya.
Ia menambahkan uang Rp5 juta yang diserahkannya itu berasal dari potongan alokasi perjalanan dinas pegawai saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang
Dalam kesaksiannya, Ramdon sendiri mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta yang merupakan bagian dari uang syukuran atas promosi jabatan sebagai Kepala Disperkim Pemalang.
Ramdon sempat diangkat menjadi Kepala Disperkim Pemalang oleh Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum akhirnya dicopot usai mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut, juga diperiksa sebagai saksi Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto.
Sodik juga dimintai keterangan berkaitan uang syukuran Rp100 juta yang diberikannya usai memperoleh promosi jabatan sebagai Sekretaris DPRD.
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh Ramdon sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Moh Ramdon dikonfirmasi tentang keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan pemberian uang Rp5 juta kepada pejabat Sekretaris Daerah pada saat itu, Mohamad Arifin.
Ramdon menjelaskan pernah diminta untuk ikut iuran Rp5 juta oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto yang selanjutnya diserahkan kepada ajudan Sekda Mohamad Arifin.
"Informasinya diberikan kepada Kajari Pemalang. Tapi saya tidak tahu secara pasti, benar atau tidak," katanya.
Ia menambahkan uang Rp5 juta yang diserahkannya itu berasal dari potongan alokasi perjalanan dinas pegawai saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang
Dalam kesaksiannya, Ramdon sendiri mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta yang merupakan bagian dari uang syukuran atas promosi jabatan sebagai Kepala Disperkim Pemalang.
Ramdon sempat diangkat menjadi Kepala Disperkim Pemalang oleh Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum akhirnya dicopot usai mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut, juga diperiksa sebagai saksi Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto.
Sodik juga dimintai keterangan berkaitan uang syukuran Rp100 juta yang diberikannya usai memperoleh promosi jabatan sebagai Sekretaris DPRD.
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
18 November 2024 20:36 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB