Disperindag Jateng temukan bakso mengandung boraks di Kudus
Kamis, 19 Januari 2023 22:09 WIB
Tim pengawas makanan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah saat terjun langsung ke Pasar Bitingan Kabupaten Kudus menemukan teri basah masih dijual meskipun mengandung zat berbahaya, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Tim pengawas makanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah saat terjun langsung ke Pasar Bitingan Kabupaten Kudus menindaklanjuti temuan BPOM Semarang, yang masih menemukan sejumlah produk makanan yang dijual meskipun mengandung zat berbahaya, Kamis.
Di antaranya, ada teri nasi, bakso serta garam bleng yang mengandung asam borat atau boraks.
"Karena sebelumnya sudah ada pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 66 jenis produk makanan yang dijual di Pasar Bitingan Kudus, ternyata ada 11 jenis ikan asin yang mengandung formalin dan dua produk mengandung boraks seperti bakso serta ada yang masih menjual garam bleng," kata Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng Senen ditemui di sela-sela pengecekan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Bitingan Kudus, Kamis.
Hasil pengecekan di pedagang, kata dia, ternyata masih ada yang tetap menjajakan, seperti teri nasi yang mengandung formalin dan bakso yang mengandung boraks sehingga pedagang diminta untuk tidak menjualnya kepada konsumen.
Penggunaan boraks, kata dia, bertujuan untuk mengenyalkan makanan dan tampilannya juga menjadi lebih menarik. Akan tetapi, ketika dikonsumsi bisa membahayakan kesehatan.
Untuk itulah, imbuh dia, kehadirannya ini untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada pedagang agar tidak menjajakan produk makanan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Akhirnya, mereka mau menarik barang dagangannya itu untuk dikembalikan kepada pemasoknya.
"Pedagang lainnya ada yang langsung mengembalikan produk yang mengandung zat berbahaya tersebut dan tidak mau lagi menerima pasokan produk serupa," ujarnya.
Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad siap memberikan pembinaan lanjutan terhadap pedagang yang ditemukan masih nekad menjual kembali produk yang mengandung zat berbahaya tersebut.
"Tentunya akan kami sita barangnya, kemudian izin pendasarannya juga akan kami evaluasi sebagai bentuk efek jera," ujarnya.
Selain kerupuk, teri nasi dan bakso, sebelumnya juga ada cumi kering, dawet dan terasi yang juga positif mengandung zat berbahaya. Akan tetapi, pedagang dawetnya tidak masuk, sedangkan penjual terasi sudah mengembalikan kepada pasoknya yang berasal dari Juwana, Kabupaten Pati, termasuk pada pedagang kerupuk.
Dinas Perdagangan Kudus juga pernah mendapatkan pelatihan dari BPOM untuk mendeteksi ada tidaknya produk makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya, seperti formalin, rodhamin B, metanil yellow atau kuning metanil yang merupakan bahan kimia sintetik pewarna kuning yang dilarang.
Apabila zat berbahaya dicampurkan dalam produk makanan atau minuman, tentunya bisa berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Sehingga pemda dituntut bisa melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional lainnya.
Di antaranya, ada teri nasi, bakso serta garam bleng yang mengandung asam borat atau boraks.
"Karena sebelumnya sudah ada pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 66 jenis produk makanan yang dijual di Pasar Bitingan Kudus, ternyata ada 11 jenis ikan asin yang mengandung formalin dan dua produk mengandung boraks seperti bakso serta ada yang masih menjual garam bleng," kata Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng Senen ditemui di sela-sela pengecekan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Bitingan Kudus, Kamis.
Hasil pengecekan di pedagang, kata dia, ternyata masih ada yang tetap menjajakan, seperti teri nasi yang mengandung formalin dan bakso yang mengandung boraks sehingga pedagang diminta untuk tidak menjualnya kepada konsumen.
Penggunaan boraks, kata dia, bertujuan untuk mengenyalkan makanan dan tampilannya juga menjadi lebih menarik. Akan tetapi, ketika dikonsumsi bisa membahayakan kesehatan.
Untuk itulah, imbuh dia, kehadirannya ini untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada pedagang agar tidak menjajakan produk makanan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Akhirnya, mereka mau menarik barang dagangannya itu untuk dikembalikan kepada pemasoknya.
"Pedagang lainnya ada yang langsung mengembalikan produk yang mengandung zat berbahaya tersebut dan tidak mau lagi menerima pasokan produk serupa," ujarnya.
Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad siap memberikan pembinaan lanjutan terhadap pedagang yang ditemukan masih nekad menjual kembali produk yang mengandung zat berbahaya tersebut.
"Tentunya akan kami sita barangnya, kemudian izin pendasarannya juga akan kami evaluasi sebagai bentuk efek jera," ujarnya.
Selain kerupuk, teri nasi dan bakso, sebelumnya juga ada cumi kering, dawet dan terasi yang juga positif mengandung zat berbahaya. Akan tetapi, pedagang dawetnya tidak masuk, sedangkan penjual terasi sudah mengembalikan kepada pasoknya yang berasal dari Juwana, Kabupaten Pati, termasuk pada pedagang kerupuk.
Dinas Perdagangan Kudus juga pernah mendapatkan pelatihan dari BPOM untuk mendeteksi ada tidaknya produk makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya, seperti formalin, rodhamin B, metanil yellow atau kuning metanil yang merupakan bahan kimia sintetik pewarna kuning yang dilarang.
Apabila zat berbahaya dicampurkan dalam produk makanan atau minuman, tentunya bisa berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Sehingga pemda dituntut bisa melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional lainnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024