Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Jawa Tengah mengungkap dua kasus pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut komoditas kena cukai tersebut.

Kepala Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Senin, menyebutkan dua pengungkapan terpisah tersebut masing-masing di Grobogan dan Tegal.

Pada pengungkapan rokok ilegal di Grobogan, kata dia, bermula dari peristiwa kecelakaan sebuah mobil.

Dalam penanganan peristiwa itu, kendaraan yang mengalami kecelakaan ternyata mengangkut rokok ilegal.

"Kendaraannya sudah dimodifikasi bagian dalamnya jadi seperti mobil pengangkut barang," katanya.

Pada pengungkapan kedua, lanjut dia, petugas Bea Cukai juga mengamankan sebuah mobil pribadi pengangkut rokok ilegal saat melintas di ruas tol menuju arah barat.

Akhmad Rofiq mengatakan bahwa mobil tersebut akan mengirim rokok ilegal itu ke Sumatra.

Dari kedua pengungkapan itu, petugas mengamankan 626.000 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi Rp713,6 juta.

Disebutkan pula bahwa potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kedua pengungkapan itu sebesar Rp649 juta.

Para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.