Polres Jepara tangkap penjambret spesialis korban perempuan
Rabu, 15 Februari 2023 19:30 WIB
Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku penjambretan dengan sasaran korbannya kaum perempuan beserta barang bukti berupa dompet dan uang sebesar Rp4,1 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial IKN (22) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Jepara, sasaran korbannya sengaja dipilih perempuan karena dinilai paling mudah dalam menjalankan aksinya," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.
Dalam menjalankan aksinya itu, kata dia, pelaku yang mengetahui ada dua perempuan yang berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada akhir Januari 2023, langsung mendekati korban lalu mengambil paksa barang berharga yang diletakkan di dasboard sepeda motor.
Saat kejadian, imbuh dia, jalan setempat memang sepi karena mayoritas warga tengah menjalankan salat Jumat.
Namun, aksinya itu diketahui warga sehingga ada warga yang melakukan pengejaran.
"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp4,1 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial IKN (22) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Jepara, sasaran korbannya sengaja dipilih perempuan karena dinilai paling mudah dalam menjalankan aksinya," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.
Dalam menjalankan aksinya itu, kata dia, pelaku yang mengetahui ada dua perempuan yang berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada akhir Januari 2023, langsung mendekati korban lalu mengambil paksa barang berharga yang diletakkan di dasboard sepeda motor.
Saat kejadian, imbuh dia, jalan setempat memang sepi karena mayoritas warga tengah menjalankan salat Jumat.
Namun, aksinya itu diketahui warga sehingga ada warga yang melakukan pengejaran.
"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp4,1 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB