Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai perkembangan hukum ke depan sangat progresif sehingga hati nurani dan kepentingan masyarakat merupakan suatu pertimbangan yang betul-betul menjadikan suatu yang pokok.

"Oleh karena itu, saya sepakat sekali dengan imbauan Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) kepada jajarannya untuk mewujudkan keadilan substantif," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Menurut dia, hukum itu untuk masyarakat sehingga harus memenuhi rasa keadilan, keadilan masyarakat, keadilan korban, dan itu merupakan yang nomor satu.

Jika keadilan masyarakat dan keadilan korban bisa berjalan, kata dia, berarti ketenangan dalam berhukum itu tercapai.

"Jadi, saya sepakat dengan Pak Jaksa Agung sehingga hukum itu bukan hanya norma belaka, termasuk dinamika kehidupan yang terjadi dalam masyarakat. Itu yang menjadikan suatu pertimbangan," tegasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu mengatakan selama ini perkembangan hukum sudah mulai mengarah ke upaya mewujudkan keadilan substantif sehingga perlu ada penguatan-penguatan lagi.

Kendati demikian, dia mengakui ada beberapa hal yang tergantung pada sudut pandang penegak hukum.

"Ada sudut pandang penegak hukum yang bersifat pembalasan. Enggak salah, tetapi itu pada kasus-kasus yang keras, misalnya dalam kasus Ferdy Sambo, itu pembalasan," jelasnya.

Akan tetapi untuk kasus-kasus yang berdimensi kemasyarakatan, kata dia, harus bertindak pada rehabilitatif atau pemulihan, bahkan kalau bisa restoratif.

Menurut dia, hal itu berarti jaksa harus peka dalam melihat konteks masalahnya.

"Kalau masalah yang berkaitan sebagai bentuk pencegahan yang luas, misalnya kasus lahan atau kasus perizinan tambang, itu harus dengan keras. Artinya, supaya berdimensi ke depan untuk tidak terjadi tindak pidana lagi," jelasnya.

Terkait dengan perkembangan hukum sudah mulai mengarah ke upaya mewujudkan keadilan substantif, dia mengatakan hal itu terlihat sejak Kejaksaan Agung menerapkan keadilan restoratif (restorative justice).

"Spirit restorative justice bisa memengaruhi terhadap perkara yang besar. Artinya, memengaruhi yang positif sehingga nantinya benar-benar bisa berkeadilan," tegas Prof Hibnu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk selalu berusaha mewujudkan keadilan substantif atau yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat dalam melakukan tugas-tugas penegakan hukum.

Menurut Burhanuddin, hal itu dapat diwujudkan dengan kemampuan menggali nilai-nilai hukum di masyarakat, mengingat jaksa bukanlah cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku.

"Jaksa harus menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum. Karena hati nurani tidak ada dalam buku, gunakan kepekaan sosial saudara-saudara," kata Burhanuddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (26/2). 

Baca juga: Peradilan hukum pidana bukan untuk balas dendam