MAKI ungkap dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Semarang
Senin, 6 Maret 2023 21:29 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan gambar mobil mewah yang diduga barang selundupan usai melapor ke Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY di Semarang, Senin. ANTARA/ I.C.Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dan melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin mengatakan, dugaan penyelundupan mobil mewah jenis Mercedes Benz tersebut terjadi pada November 2022 lalu.
"Saat ini mobil tersebut masih berada di pelabuhan," katanya.
Menurut dia, diduga terdapat pemalsuan dokumen yang memanfaatkan jalur hijau dalam pelaksanaan importasi.
Ia menjelaskan dalam proses importasi yang melalui jalur tersebut tidak dilakukan pengecekan fisik barang, namun hanya dokumen importasi.
Mobil kuno yang sudah dimodifikasi tersebut, kata dia, diimpor oleh CV PRJC dengan keterangan pada dokumen importasi sebagai mesin pembungkus.
Namun pada kenyataannya, lanjut dia, yang berada di dalam kontainer merupakan mobil dalam kondisi utuh yang didatangkan dari luar negeri.
Dalam.dokumen importasi tersebut, kata dia, besaran bea masuk yang dibayarkan sebesar Rp63,9 juta.
Padahal, menurut dia, untuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri harus membayar bea masuk 100 persen sesuai dengan harga barang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan, kata dia, maka importir yang mendatangkan mobil tersebut harus membayar denda jingga 200 persen.
Namun karena importir yang mendatangkan kendaraan tersebut diketahui identitas dan keberadaannya, maka ia meminta dilakukan upaya hukum atas tindak pidana penyelundupan barang mewah tersebut.
Ia memastikan MAKI akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.
"Kami menolak jika barang hasil selundupan ini dilelang karena importirnya jelas keberadaannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Cahya Nugraha, mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"Kami akan teruskan ke pimpinan, termasuk tindak lanjut unit kepatuhan internal untuk dilakukan pengecekan," katanya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin mengatakan, dugaan penyelundupan mobil mewah jenis Mercedes Benz tersebut terjadi pada November 2022 lalu.
"Saat ini mobil tersebut masih berada di pelabuhan," katanya.
Menurut dia, diduga terdapat pemalsuan dokumen yang memanfaatkan jalur hijau dalam pelaksanaan importasi.
Ia menjelaskan dalam proses importasi yang melalui jalur tersebut tidak dilakukan pengecekan fisik barang, namun hanya dokumen importasi.
Mobil kuno yang sudah dimodifikasi tersebut, kata dia, diimpor oleh CV PRJC dengan keterangan pada dokumen importasi sebagai mesin pembungkus.
Namun pada kenyataannya, lanjut dia, yang berada di dalam kontainer merupakan mobil dalam kondisi utuh yang didatangkan dari luar negeri.
Dalam.dokumen importasi tersebut, kata dia, besaran bea masuk yang dibayarkan sebesar Rp63,9 juta.
Padahal, menurut dia, untuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri harus membayar bea masuk 100 persen sesuai dengan harga barang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan, kata dia, maka importir yang mendatangkan mobil tersebut harus membayar denda jingga 200 persen.
Namun karena importir yang mendatangkan kendaraan tersebut diketahui identitas dan keberadaannya, maka ia meminta dilakukan upaya hukum atas tindak pidana penyelundupan barang mewah tersebut.
Ia memastikan MAKI akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.
"Kami menolak jika barang hasil selundupan ini dilelang karena importirnya jelas keberadaannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Cahya Nugraha, mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"Kami akan teruskan ke pimpinan, termasuk tindak lanjut unit kepatuhan internal untuk dilakukan pengecekan," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
MAKI desak penanganan polisi calo penerimaan bintara Polda Jateng oleh Mabes Polri
08 March 2023 10:59 WIB, 2023
Pelestari Budaya Ki Narto Sabdo, Kemenkumham Jateng berikan penghargaan ke Boyamin Saiman
22 June 2022 21:16 WIB, 2022
MAKI serahkan bukti identitas rinci "king maker" kasus Djoko Tjandra ke KPK
23 February 2021 15:47 WIB, 2021
KPK akan analisis laporan dugaan gratifikasi 100.000 dolar Singapura dari MAKI
05 October 2020 14:10 WIB, 2020
MAKI ungkap tiga putusan gugatan sederhana di PN Surakarta diduga bermasalah
12 June 2020 14:29 WIB, 2020
MAKI serahkan ke KPK fotokopi tiga kuitansi pembelian apartemen keluarga Nurhadi
27 March 2020 13:44 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB