Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang mengawasi rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilihan Umum 2024.

Untuk DPRD Kota Semarang, KPU Kota Semarang membagi dalam enam dapil dengan memperebutkan 50 kursi legislatif pada Pemilu 2024 yang secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019.

"Berdasarkan hasil pengawasan kami, karena penduduknya lebih dari satu juta maka alokasi nya 50 kursi," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang Lianasari, di Semarang, Jumat.

Sebelumnya, rancangan tersebut telah melalui beberapa kali uji publik oleh KPU Kota Semarang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audiens partai politik, organisasi masyarakat, serta "stakeholder" lainnya.

"Termasuk, Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian KPU yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut," ujarnya.

Meski secara akumulasi sama, tetapi jumlah kursi per dapil mengalami penyesuaian, seperti di Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur) dan Dapil 2 (Gayamsari, Genuk, dan Pedurungan).

Dengan begitu, kata Lianasari, dapat dirinci bahwa Dapil 1 yang pada pemilu sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. Sedangkan, Dapil 2 yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi.

"Sedangkan 4 (empat) dapil lainnya masih tetap, tidak ada perubahan alokasi kursi," jelasnya.

Dapil 3 (Candisari dan Tembalang) tetap sebanyak 8 kursi, Dapil 4 (Banyumanik, Gajahmungkur dan Gunungpati) sebanyak 9 kursi, Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu) sebanyak 7 kursi, serta terakhir Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) sebanyak 7 kursi.

Dari hasil pengawasan rancangan tersebut, Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan bahwa KPU setempat telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Antara lain, memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta 'stakeholder', terkait terutama paserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif," pungkasnya.