Ledakan di Magelang, Kapolda Jateng imbau masyarakat tidak main petasan
Senin, 27 Maret 2023 14:22 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers di lokasi ledakan di Kabupaten Magelang. (ANTARA/Heru Suyitno)
Magelang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat tidak bermain petasan untuk menghormati bulan Ramadhan, apalagi telah terjadi ledakan akibat bahan petasan (mercon) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Magelang.
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," katanya dalam konferensi pers di lokasi ledakan di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan ledakan bahan mercon di Magelang ini contohnya, di saat masyarakat sedang tarawih ada ledakan dan mengakibatkan satu orang meninggal.
Kapolda Jateng menyampaikan penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," katanya.
Ia menuturkan jajaran Polda Jateng telah melakukan langkah antisipasi, antara lain Polres Banyumas telah mengungkap hampir 7.000 petasan dan Polres Batang 2.800 petasan.
Kemudian Polres Demak menyita 45 kilogram bahan petasan dan Polres Kudus juga menyita 15 kilogram bahan petasan.
"Jadi menjelang Lebaran ini kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan, karena berbahaya dan ancamannya berat," katanya.
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," katanya dalam konferensi pers di lokasi ledakan di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan ledakan bahan mercon di Magelang ini contohnya, di saat masyarakat sedang tarawih ada ledakan dan mengakibatkan satu orang meninggal.
Kapolda Jateng menyampaikan penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," katanya.
Ia menuturkan jajaran Polda Jateng telah melakukan langkah antisipasi, antara lain Polres Banyumas telah mengungkap hampir 7.000 petasan dan Polres Batang 2.800 petasan.
Kemudian Polres Demak menyita 45 kilogram bahan petasan dan Polres Kudus juga menyita 15 kilogram bahan petasan.
"Jadi menjelang Lebaran ini kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan, karena berbahaya dan ancamannya berat," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB