Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait kasus penemuan mayat seorang perempuan di Pantai Maruni, Distrik Manokwari Selatan pada 29 Maret 2023.

"Kurang lebih kita delapan orang saksi yang kita sudah ambil keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun di Manokwari, Sabtu.

Ia menjelaskan pemeriksaan saksi bermaksud untuk mengungkap motif tewasnya perempuan asal DKI Jakarta berinisial R (29).

Selain itu, polisi juga telah menerima hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat dengan sejumlah luka lecet pada tubuh korban.
 
Luka tersebut diduga tubuh korban terkena batu karang atau benda tumpul lainnya ketika tenggelam di laut.

"Kita periksa saksi karena sebelum tewas, korban melakukan sejumlah aktivitas dan bertemu beberapa orang," tutur Nirwan.
 
Setelah menerima laporan dari masyarakat, kata dia, kepolisian langsung bergerak ke Pantai Maruni dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus membuat laporan model A.
 
Dalam proses olah TKP, polisi tidak menemukan barang-barang milik korban seperti handphone dan pakaian.

"Kami masih cari barang-barang milik korban," ujar dia.
 
Menurut Nirwan, dugaan awal kepolisian adalah korban tewas karena kehabisan nafas namun pengembangan kasus tetap dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti.
 
Ia juga tidak mempersoalkan penilaian publik bahwa korban dibunuh seseorang kemudian dibuang ke laut agar dinilai korban tewas saat berenang.
 
"Publik punya hak berpendapat tapi kepolisian tetap mengacu terhadap prosedur. Alat-alat bukti masih kami kumpulkan," terang dia.
 
R diketahui sedang hamil sembilan bulan dan jenazahnya pertama kali ditemukan seorang warga sekira pukul 15.00 WIT yang langsung menghubungi petugas keamanan pada Kompleks 55 Maruni.
 
R merupakan ibu rumah tangga yang baru lima bulan tinggal di Kompleks 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.