Semarang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili Direktur Kurniaman Telaumbanua menyerahkan sertifikat Sarung Batik Pekalongan kepada Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Sabtu (2/4).

Sertifikat tersebut tercatat sebagai Indikasi Geografis Kota Pekalongan. Seremoni penyerahan digelar di Kantor Pemerintah Daerah Kota Pekalongan tepat di Hari Jadi Kota Batik.

Pekalongan terkenal memiliki ragam motif batik sebagai ciri khas, salah satunya Motif Batik Jlamprang. Motif batik tersebut juga didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pekalongan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional.

Baca juga: Kemenkumham Jateng serahkan lima sertifikat kekayaan intelektual komunal Kabupaten Tegal

Sertifikat pencatatan untuk Motof Batik Jlamprang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan di kesempatan yang sama.

Selain itu ada beberapa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal lainnya yang diserahkan pada momen itu, berupa Pengetahuan Tradisional Makanan khas Pekalongan antara lain, Megono, Tauto, Garang Asem, Lopis Syawalan atau Raksasa, Coro, dan Nasi Uwet. 

Baca juga: KemenPAN RB cek pembangunan Rutan Semarang

Sertifikat Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum dari negara atas produk Kekayaan Intelektual sebagai ciri khas suatu daerah dan sebagai peluang bisnis dalam rangka mendorong ekonomi kreatif. 

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Konsultan UI, Ketua Paguyuban Sarung Batik Pekalongan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng beserta tim.

Baca juga: Yuspahruddin sebutkan tiga kunci sukses, ini dia