Bawaslu ingatkan pihak yang dilarang saat pendaftaran bacaleg
Senin, 1 Mei 2023 16:06 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan bersama Anggota Bawaslu Kasmian tampak menghadiri pembukaan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kudus di lantai II gedung KPU Kudus, Senin (1/5/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan partai politik (parpol) untuk tetap menjaga netralitas saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) yang mulai dibuka 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
"Parpol harus memastikan tidak ada orang-orang yang dilarang berpolitik praktis turut dalam pendaftaran tersebut, meskipun hanya sekadar mengantar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Meskipun suami atau istri mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, kata dia, pasangannya yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, dan menjalani profesi pekerjaan yang harus netral, maka tidak boleh ikut mengantarkan dalam proses pendaftaran di KPU Kudus.
Ia mengingatkan parpol yang mengalami perubahan kepengurusan saat pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kudus membawa dan menunjukkan perubahan surat keputusan (SK) kepengurusan.
"Kami berharap mendapatkan surat tembusan perubahan kepengurusan," ujarnya.
Terkait dengan masa pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kudus, katanya, KPU Kudus melakukan seremoni pembukaan di Lantai II Gedung KPU Kudus, Senin. (1/5).
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah dalam sambutannya menegaskan bahwa pembukaan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kudus pada Pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Mei 2023.
"Hari ini (1/5) secara serentak dimulai pendaftaran bakal calon anggota legislatif di seluruh Indonesia," ujarnya.
KPU Kudus melayani pendaftaran mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB pada tanggal 1-13 Mei 2023. Khusus untuk hari terakhir pada tanggal 14 Mei 2023 jam pelayanan dibuka hingga pukul 23:59 WIB.
"Kami berharap semua partai politik bisa memanfaatkan waktu layanan pendaftaran dengan baik," ujarnya.
Sebelum mendaftar, parpol melalui LO ("liaison officer") diminta memberitahukan ke KPU Kudus maksimal sehari sebelum pendaftaran untuk memudahkan koordinasi dengan Bawaslu, aparat kepolisian, kesiapan penyambutan, dan penyediaan tempat parkir.
Ketua dan sekretaris parpol sesuai PKPU 10/2023 harus hadir dalam pendaftaran untuk pemeriksaan dokumen pendaftaran. Jika berhalangan, maka dapat dikuasakan kepada pengurus lainnya.
"Parpol harus memastikan tidak ada orang-orang yang dilarang berpolitik praktis turut dalam pendaftaran tersebut, meskipun hanya sekadar mengantar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.
Meskipun suami atau istri mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, kata dia, pasangannya yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, dan menjalani profesi pekerjaan yang harus netral, maka tidak boleh ikut mengantarkan dalam proses pendaftaran di KPU Kudus.
Ia mengingatkan parpol yang mengalami perubahan kepengurusan saat pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kudus membawa dan menunjukkan perubahan surat keputusan (SK) kepengurusan.
"Kami berharap mendapatkan surat tembusan perubahan kepengurusan," ujarnya.
Terkait dengan masa pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kudus, katanya, KPU Kudus melakukan seremoni pembukaan di Lantai II Gedung KPU Kudus, Senin. (1/5).
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah dalam sambutannya menegaskan bahwa pembukaan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kudus pada Pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Mei 2023.
"Hari ini (1/5) secara serentak dimulai pendaftaran bakal calon anggota legislatif di seluruh Indonesia," ujarnya.
KPU Kudus melayani pendaftaran mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB pada tanggal 1-13 Mei 2023. Khusus untuk hari terakhir pada tanggal 14 Mei 2023 jam pelayanan dibuka hingga pukul 23:59 WIB.
"Kami berharap semua partai politik bisa memanfaatkan waktu layanan pendaftaran dengan baik," ujarnya.
Sebelum mendaftar, parpol melalui LO ("liaison officer") diminta memberitahukan ke KPU Kudus maksimal sehari sebelum pendaftaran untuk memudahkan koordinasi dengan Bawaslu, aparat kepolisian, kesiapan penyambutan, dan penyediaan tempat parkir.
Ketua dan sekretaris parpol sesuai PKPU 10/2023 harus hadir dalam pendaftaran untuk pemeriksaan dokumen pendaftaran. Jika berhalangan, maka dapat dikuasakan kepada pengurus lainnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024