Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan kepada semua partai politik (Parpol) dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif agar sesuai jadwal yang ditentukan.

"Karena KPU tidak menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif di luar jadwal tersebut," kata Anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun di Jepara, Rabu.

Sesuai jadwal, kata dia, KPU Jepara menerima pengajuan bakal calon mulai 1-14 Mei 2023. Namun, hingga saat ini belum ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD. 

Beberapa parpol, imbuh dia, sudah ada yang menyampaikan rencana jadwal mengajukan bakal calon. Di antaranya, tanggal 5 Mei, 7 Mei, 8 Mei, dan 12 Mei 2023. 

"Yang pasti, KPU dalam posisi siap menerima pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023," ujarnya.

Pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Jepara mengundang semua parpol dan pemangku kepentingan terkait hal-hal tentang pencalonan, khususnya di masa pengajuan bakal calon. 

Dalam rangka mensosialisasikan jadwal pengajuan bakal calon anggota legislatif, KPU Jepara juga memanfaatkan semua kanal-kanal informasi, komunikasi dan koordinasi dari KPU diaktifkan semua. 

Kebutuhan informasi terkait pengajuan bakal calon sudah dilayani oleh "helpdesk" sejak 24 April 2023. Pengumuman yang memuat syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon juga sudah disampaikan melalui website dan media sosial KPU Jepara. Untuk mengetahui secara detail isi pengumumannya bisa diakses melalui bit.ly/pengumumankpujepara. 

"Sejak 17 April hingga 1 Mei 2023, KPU sudah mengundang parpol beberapa kali, yakni terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10/2023 serta koordinasi, bimbingan teknis ke calon admin Sistem Informasi Pencalonan, dan pertemuan koordinasi di hari pertama pengajuan bakal calon," ujarnya.

Sementara layanan pengajuan bakal calon anggota legislatif, dilayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk 1-13 Mei 2023, dan pukul 08.00-23.59 WIB untuk 14 Mei 2023.

Dalam melakukan pengajuan bakal calon, maka dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.

KPU Jepara juga membuka helpdesk pengajuan bakal calon DPRD sejak 18 April 2023 yang akan melayani konsultasi dan menjawab kebutuhan informasi terkait proses pengajuan bakal calon. Sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan tahapan pencalonan ini bisa terus mengikuti informasinya melalui website dan media sosial KPU Jepara.