Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sebanyak 539 pemilih diduga sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Pascapenetapan DPS, jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan masih menemukan 539 pemilih diduga sudah meninggal dunia," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti di Semarang, Jumat.

Menurut dia, temuan tersebut didasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu kota Semarang di tingkat kelurahan dan kecamatan dari 1.244.966 pemilih yang ada di DPS.

Pada pengawasan dan pencermatan itu, Bawaslu juga menemukan 27 pemilih di bawah umur dan sebanyak 327 pemilih pindah domisili.

Kemudian, pemilih dengan elemen data tidak lengkap sejumlah 815 orang, polisi ke warga sipil sejumlah satu pemilih, dan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum tercantum dalam DPS sejumlah 403 pemilih.

Selain disertai dengan dokumen pendukung, kata dia, beberapa di antaranya juga dilakukan kroscek data secara faktual dengan mendatangi langsung lokasi warga yang tercantum sebagai pemilih.

"Data hasil pencermatan yang kita temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali," katanya.

Nining menyebutkan temuan tersebut sudah disampaikan kepada KPU Kota Semarang, dan berdasarkan surat jawaban yang dikirimkan sebagian besar data sudah ditindaklanjuti, sementara sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait.

"Untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih)," katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah pencermatan tersebut juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.

Lebih lanjut, Nining menjelaskan bahwa daftar pemilih masih akan dinamis sehingga sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nantinya, kata dia, pengawasan akan tetap dilakukan sampai ada perkembangan data dapat dilakukan pembaharuan oleh KPU Kota Semarang.

Tahapan yang akan dilakukan selanjutnya adalah Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang pada tanggal 7-8 Mei 2023 di tingkat kelurahan, tanggal 9-10 Mei di tingkat kecamatan dan tanggal 11-12 Mei di tingkat kota.