Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, membongkar kasus pencurian dengan modus transfer uang melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik orang lain yang tertinggal di mesin ATM.

"Kasus pencurian ini terungkap berkat laporan korban atas nama Mohamad Andy Triyono (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, yang kami terima tertanggal 31 Mei 2023," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (30/5), sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban melakukan transaksi penarikan uang di gerai ATM Bank Mandiri yang berlokasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

Setelah selesai melakukan transaksi, korban keluar dari gerai ATM tersebut dan menuju mobil untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.

Akan tetapi di tengah perjalanan, Andy pada pukul 13.12 WIB menerima pesan pemberitahuan dari Bank Mandiri melalui SMS Banking yang menginformasikan bahwa dari rekening korban telah ada transaksi berupa transfer sebesar Rp20.000.000 ke rekening orang lain.

Selang dua menit kemudian, korban kembali menerima pesan pemberitahuan melalui SMS Banking yang menyebutkan jika dari rekeningnya telah terjadi transaksi transfer sebesar Rp20.000.000 ke rekening orang lain.

Oleh karena penasaran, korban pun segera mengecek dompet dan ternyata kartu ATM tidak ada di dalamnya. Ia pun segera kembali menuju gerai ATM Bank Mandiri di depan Kantor OJK Purwokerto karena menduga kartunya tertinggal di dalam mesin.

"Sesampainya di gerai ATM Bank Mandiri tersebut, korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran tempat itu namun tidak ditemukan," kata Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan.

Ia mengatakan korban selanjutnya mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Purwokerto untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan meminta pencetakan rekening koran untuk mengetahui daftar transaksi rekeningnya.

Setelah mendapatkan cetakan rekening koran tersebut, korban mengetahui ada dua kali transaksi transfer dana keluar masing-masing sebesar Rp20.000.000 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, yakni transfer pertama ke rekening Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial APP dan transder kedua ke rekening Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial TP.

Menurut dia, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000 akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku berinisial TP (30) di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat pada hari Rabu (31/5) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat bernomor polisi R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku, dan struk bukti transfer yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Kasatreskrim mengatakan pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui pemilik rekening Bank Mandiri berinisial APP merupakan rekan dari TP.

"Kami masih mendalami keterlibatan APP dalam kasus ini dan untuk sementara yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Sementara untuk TP bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP," katanya.