Mantan pimpinan salah satu bank di Semarang didakwa terima suap
Selasa, 13 Juni 2023 14:06 WIB
Jaksa penuntur umum membacakan dakwaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif salah sati bank di Kota Semarang saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan pimpinan bank di Semarang, Jawa Tengah, MOD didakwa menerima suap sebesar Rp700 juta dalam proses pemberian kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Jaksa Penuntut Umum Mursriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, menyebutkan terdakwa menikmati uang yang diduga berasal dari pencairan kredit yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH.
Tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar bermula dari pengajuan kredit modal kerja yang diajukan oleh PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Kredit sebesar Rp10 miliar diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH, bersama Komisaris DIS.
Dalam proses pengajuan kredit, lanjut jaksa, AH bersama DIS, yang juga diadili dalam perkara ini mengajukan kredit dengan syarat dan dokumen yang fiktif.
Syarat yang diduga fiktif tersebut , menurut dia, antara lain data pembeli dan pemasok, jumlah tenaga kerja, serta jaminan berupa tanah.
Dalam proses pengajuan kredit, kata dia, terdakwa meminta tidak perlu dilakukan pemeriksaan di tempat dan verifikasi terhadap tempat usaha debitur.
"Terdakwa menyampaikan tidak perlu dilakukan pemeriksaan di tempat dan verifikasi karena debitor merupakan anak pengusaha rokok Sampoerna di Semarang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua A.A. Putu Ngr. Rajendra itu.
Kredit yang disetujui dan dicairkan tersebut, menurut dia, pada akhirnya tidak digunakan untuk modal kerja, namun untuk keperluan pribadi.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah diketahui Agus Hartono menikmati pencairan kredit untuk keperluan pribadi sebesar Rp3,7 miliar dan terdakwa MOD sebesar Rp700 juta.
Kredit yang diajukan oleh PT Citra Guna Perkasa tersebut pada akhirnya tidak dilunasi sehingga mengakibatkan kredit macet.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan jaksa, para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi itu akan mengajukan eksepsi yang disampaikan pada sidang yang akan datang.
Jaksa Penuntut Umum Mursriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, menyebutkan terdakwa menikmati uang yang diduga berasal dari pencairan kredit yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH.
Tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar bermula dari pengajuan kredit modal kerja yang diajukan oleh PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Kredit sebesar Rp10 miliar diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH, bersama Komisaris DIS.
Dalam proses pengajuan kredit, lanjut jaksa, AH bersama DIS, yang juga diadili dalam perkara ini mengajukan kredit dengan syarat dan dokumen yang fiktif.
Syarat yang diduga fiktif tersebut , menurut dia, antara lain data pembeli dan pemasok, jumlah tenaga kerja, serta jaminan berupa tanah.
Dalam proses pengajuan kredit, kata dia, terdakwa meminta tidak perlu dilakukan pemeriksaan di tempat dan verifikasi terhadap tempat usaha debitur.
"Terdakwa menyampaikan tidak perlu dilakukan pemeriksaan di tempat dan verifikasi karena debitor merupakan anak pengusaha rokok Sampoerna di Semarang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua A.A. Putu Ngr. Rajendra itu.
Kredit yang disetujui dan dicairkan tersebut, menurut dia, pada akhirnya tidak digunakan untuk modal kerja, namun untuk keperluan pribadi.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah diketahui Agus Hartono menikmati pencairan kredit untuk keperluan pribadi sebesar Rp3,7 miliar dan terdakwa MOD sebesar Rp700 juta.
Kredit yang diajukan oleh PT Citra Guna Perkasa tersebut pada akhirnya tidak dilunasi sehingga mengakibatkan kredit macet.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan jaksa, para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi itu akan mengajukan eksepsi yang disampaikan pada sidang yang akan datang.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB