Polrestabes Semarang tangani pembalakan ratusan pohon di Waduk Jatibarang
Selasa, 18 Juli 2023 18:54 WIB
Dua pelaku penebangan tanpa izin ratusan pohon di tepian Waduk Jatibarang Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangani kasus penebangan tanpa izin ratusan batang pohon sengon di bantaran Waduk Jatibarang Semarang, Jawa Tengah.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Selasa, mengatakan dua orang pembalak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing ZA (58) warga Plombokan, Kota Semarang dan I (42) warga Gunungpati, Kota Semarang.
Menurut dia, peristiwa itu bermula dari laporan tentang adanya kegiatan penebangan ratusan pohon di sisi timur dan barat Waduk Jatibarang pada Desember 2022.
Penebangan 512 batang pohon sengon di tepian waduk tersebut, kata dia, tidak memperoleh izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Ia menjelaskan tersangka ZA sebelumnya mengajukan permohonan ke BBWS Pemali Juwana untuk menebang pohon di pinggiran Jatibarang.
"Dari BBWS memberikan jawaban tidak bisa memenuhi permintaan tersebut," ucapnya.
Sebelum surat jawaban BBWS diserahkan, lanjut dia, penebangan pohon-pohon tersebut sudah berlangsung.
Tersangka ZA diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari seseorang berinisial AS untuk melakukan kegiatan pembalakan itu.
Saat ini polisi masih memburu AS yang telah memberikan uang kepada tersangka atas kegiatan penebangan pohon itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar Waduk Jatibarang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Selasa, mengatakan dua orang pembalak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing ZA (58) warga Plombokan, Kota Semarang dan I (42) warga Gunungpati, Kota Semarang.
Menurut dia, peristiwa itu bermula dari laporan tentang adanya kegiatan penebangan ratusan pohon di sisi timur dan barat Waduk Jatibarang pada Desember 2022.
Penebangan 512 batang pohon sengon di tepian waduk tersebut, kata dia, tidak memperoleh izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Ia menjelaskan tersangka ZA sebelumnya mengajukan permohonan ke BBWS Pemali Juwana untuk menebang pohon di pinggiran Jatibarang.
"Dari BBWS memberikan jawaban tidak bisa memenuhi permintaan tersebut," ucapnya.
Sebelum surat jawaban BBWS diserahkan, lanjut dia, penebangan pohon-pohon tersebut sudah berlangsung.
Tersangka ZA diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari seseorang berinisial AS untuk melakukan kegiatan pembalakan itu.
Saat ini polisi masih memburu AS yang telah memberikan uang kepada tersangka atas kegiatan penebangan pohon itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar Waduk Jatibarang.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Berkas kasus pembalakan di Waduk Jatibarang dilimpahkan ke pengadilan
06 October 2023 19:21 WIB, 2023
Polisi amankan pelaku pembalakan liar di tepian Waduk Jatibarang Semarang
12 January 2023 16:19 WIB, 2023
Kasus pembalakan liar dan penganiaya mantri hutan di Blora berhasil diungkap
15 February 2021 20:32 WIB, 2021
Kapolda tegur Kapolres Pelalawan, diminta Menangkap Tersangka Pembalakan
13 January 2017 17:52 WIB, 2017
Presiden Jokowi Ingin Hukuman Kasus Pembalakan Liar Bisa Ciptakan Efek Jera
27 November 2014 12:50 WIB, 2014
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB