Pimpinan ormas terlarang dilaporkan ke Polda Jateng atas penistaan agama
Senin, 14 Agustus 2023 20:02 WIB
Kuasan hukum pelapor dugaan penistaan agama, Burhanul Akbar Pasa, usai melapor ke SPKT Polda Jateng, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dilarang keberadaannya berinisial SA, dilaporkan mantan pengikutnya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penistaan agama yang disampaikan melalui media sosial Youtube.
SA dilaporkan oleh puluhan orang yang merupakan mantan pengikut ormas keagamaan yang telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tersebut ke SPKT Polda Jawa Tengah, Senin.
Kuasa hukum pelapor, Burhanul Akbar Pasa, mengatakan, dugaan penodaan agama Islam yang dilakukan SA dilakukan melalui laman Youtube.
Ia mengatakan pimpinan ormas tersebut dilaporkan berdomisili di Kediri, Jawa Timur.
"Dalam laporan ini juga kami lampirkan rekaman Youtube yang dimaksud sebagai bukti," katanya.
Menurut dia, ucapan yang disampaikan SA melalui laman Youtube-nya dinilai tidak sesuai dengan ajaran alias sesat.
Salah satu ucapan yang dinilai merupakan penodaan, kata dia, yakni sebutan kafir bagi umat Islam, selain golongannya.
Menurut dia, pengaduan yang dilakukan tersebut sudah diterima dan akan didalami.
Ia menambahkan pelaporan terhadap SA tidak hanya dilakukan di Polda Jawa Tengah, namun juga Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Jawa Timur.
SA dilaporkan oleh puluhan orang yang merupakan mantan pengikut ormas keagamaan yang telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tersebut ke SPKT Polda Jawa Tengah, Senin.
Kuasa hukum pelapor, Burhanul Akbar Pasa, mengatakan, dugaan penodaan agama Islam yang dilakukan SA dilakukan melalui laman Youtube.
Ia mengatakan pimpinan ormas tersebut dilaporkan berdomisili di Kediri, Jawa Timur.
"Dalam laporan ini juga kami lampirkan rekaman Youtube yang dimaksud sebagai bukti," katanya.
Menurut dia, ucapan yang disampaikan SA melalui laman Youtube-nya dinilai tidak sesuai dengan ajaran alias sesat.
Salah satu ucapan yang dinilai merupakan penodaan, kata dia, yakni sebutan kafir bagi umat Islam, selain golongannya.
Menurut dia, pengaduan yang dilakukan tersebut sudah diterima dan akan didalami.
Ia menambahkan pelaporan terhadap SA tidak hanya dilakukan di Polda Jawa Tengah, namun juga Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bareskrim Polri kembali periksa Panji Gumilang lengkapi berkas perkara
07 September 2023 9:04 WIB, 2023
Panji Gumilang penuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
03 July 2023 14:35 WIB, 2023
Beri efek jera, Petanesia Cilacap minta penista agama dihukum maksimal
31 August 2021 14:43 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB