Ini daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Jateng, masyarakat bisa beri masukan atau tanggapan
Sabtu, 19 Agustus 2023 6:46 WIB
KPU Provinsi Jawa Tengah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan persentase keterwakilan perempuan sebagaimana terlampir. Masukan atau tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bisa dimulai tanggal 19 - 28 Agustus 2023. (KPU Provinsi Jawa Tengah)
Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan persentase keterwakilan perempuan.
Pengumuman tersebut bernomor 864/PL.01.4-Pu/33/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan.
Masukan dan tanggapan masyarakat, bisa dilakukan dengan cara:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dengan alamat Jl. Veteran No. IA, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang
c. email : masukantanggapandcs@gmail.com
Masyarakat dapat mengecek dan mengunduh Daftar Calon Sementara (DCS) pada link https://bit.ly/database-dcs dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Tengah (WA : 0878-2917-6556).
Pengumuman tersebut bernomor 864/PL.01.4-Pu/33/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan.
Masukan dan tanggapan masyarakat, bisa dilakukan dengan cara:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dengan alamat Jl. Veteran No. IA, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang
c. email : masukantanggapandcs@gmail.com
Masyarakat dapat mengecek dan mengunduh Daftar Calon Sementara (DCS) pada link https://bit.ly/database-dcs dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Tengah (WA : 0878-2917-6556).
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPU Banyumas belum terima tanggapan masyarakat terkait DCS Pemilu 2024
28 August 2023 15:58 WIB, 2023