KPU Boyolali sebut satu masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD
Rabu, 30 Agustus 2023 15:40 WIB
Ketua KPU Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin di Boyolali, Rabu, mengatakan tanggapan masyarakat terhadap satu bacaleg tersebut, baru berproses terkait syarat calon yang melekat pada diri bakal calon tersebut. KPU sudah mengirimkan surat kepada parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
KPU Kabupaten Boyolali sudah mengumumkan DCS bakal calon anggota DPRD setempat berjumlah 454 orang dari 15 partai politik.
Dari 454 bacaleg tersebut terdiri atas 281 orang laki-laki dan 173 orang perempuan. Hal ini, artinya ada sekitar 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan di Boyolali, katanya.
KPU atas pengumuman DCS tersebut tahapan selanjutnya masukan atau tanggapan masyarakat atas DCS itu, yang berakhir, pada Selasa (28/8). Kemudian, ada satu tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Parpol.
KPU atas tanggapan masyarakat itu, sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bacaleg untuk mengklarifikasi kepada Parpol.
"Parpol pada saatnya masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang," kata Ali.
KPU dari hasil klarifikasi itu, akan dicermati dan dirapatkan untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.
Proses itu, tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon sementara pada tanggal 3 November 2023 ini. Hal itu, tahapan yang akan berjalan untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boyolali," katanya.
Sementara itu, dia juga menyampaikan daftar pemilihan tetap (DPT) di Kabupaten Boyolali, saat ini, sudah ditetapkan sebanyak 825.630 pemilih dengan 3.409 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 267 desa dan 22 kecamatan. Pada tahapan sekarang penyusunan dan pencermatan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan khusus.
DPTb tersebut adalah pemilih yang sudah tercatat di dalam DPT, tetapi karena suatu hal yang dapat dipertanggungjawabkan atau karena alasan pekerjaan atau sakit atau karena suatu yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, mereka tidak bisa memberikan surat suara di TPS asal.
"KPU kemudian memberikan ruang untuk bisa memberikan pemungutan suara kepada DPTb di tempat dia melaksanakan tugas maupun hal-hal yang lain," katanya.
Baca juga: Warga laporkan satu DCS Temanggung masih di BPD, ini tanggapan KPU
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024