KPU Kota Semarang tetapkan 687 orang masuk DCS
Selasa, 22 Agustus 2023 07:20 WIB
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, di Semarang, Senin, menyebutkan 687 orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat dari total 735 bakal calon legislatif yang mendaftar.
Menurut dia, sebanyak 48 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak memenuhi administrasi persyaratan pencalonan.
Ia mencontohkan surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, maupun kelengkapan lainnya yang tidak terpenuhi sehingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat.
"Yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PBB (Partai Bulan Bintang, Partai Ummat," kata Nanda, sapaan akrabnya.
Data KPU Kota Semarang menunjukan ada 11 partai politik yang jumlah calon sementara yang ditetapkan memenuhi kuota yakni sebanyak 50 orang untuk setiap parpol.
Parpol yang kuotanya DCS-nya "full", yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Sedangkan Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara, PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura ada 12 calon sementara, PBB ada 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara.
Setelah ini, kata dia, KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS yang sudah ditetapkan tersebut.
Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, kata dia, parpol masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon.
"Masih ada pencermatan lagi. Nanti ada tahapan untuk proses penggantian dan pencermatan kembali. Kemudian, kami tetapkan DCT (daftar calon tetap)," pungkas Nanda.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024