Solo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta di Jawa Tengah, masih menunggu proses keadilan restoratif  untuk menyelesaikan kasus kecelakaan di Flyover Purwosari Kecamatan Laweyan Solo, yang menewaskan satu korban Rocky A.

Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan di Solo, Jumat, mengatakan untuk itu pihaknya menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak yang sudah dikirimkan ke Kepala Polresta Surakarta.

Agung Yudiawan mengatakan penyidik tidak mencampuri upaya kekeluargaan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut. "Penyidik bersifat pasif dan menunggu hasil mediasi antara kedua belah pihak," ujar dia.

Penyidik lalu lintas telah memeriksa lima saksi yang berada di lokasi kejadian. Untuk selanjutnya, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli dari medis.
"Kasus ini akan digelar berbagai pihak apakah kesepakatan bisa dipertimbangkan untuk diselesaikan. Semua dapat kesempatan untuk diselesaikan secara keadilan restoratif," katanya.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di jembatan layang atau flyover Purwosari, Solo, Selasa (22/8), sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor, Rocky A (19), warga Kelurahan/Kecamatan Laweyan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Selain itu, ada yang mengalami luka.

Giyatno, sopir mobil yang menabrak bertanggungjawab terhadap korban. Giyatno didampingi kuasa hukumnya, Badrus Zaman bersama kedua orang tua pengendara sepeda motor, Trian Widianto dan M Zen Ibrahim mendatangi kantor Satlantas Polresta Solo, Jumat. Mereka bersepakat berdamai dan tidak memperpanjang kasus itu. 

Giyatno meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Kota Solo dan akan bertanggungjawab. Menurut Giyatno, selepas kejadian, dia dibantu keluarganya langsung mencari Rocky yang meninggal di lokasi kejadian. Mereka bertemu langsung dan memohon maaf kepada orang tua almarhum. 

Giyatno langsung menuju RSUD Dr Moewardi Solo untuk bertemu dengan keluarga Muhammad Rafi Gibran yang mengalami luka. "Yang pasti karena ini masih tahapan penyembuhan dan sebagainya maka siap  bertanggungjawab sampai sembuh," ujar dia. Untuk almarhum, Giyanto akan berdoa terus menerus.

Kuasa hukum Giyatno, Badrus Zaman mengatakan upaya penyelesaian kasus kecelakaan secara kekeluargaan di flyover Purwosari dilakukan sejak beberapa pekan lalu. Setelah kedua belah sepakat berdamai, pihaknya akan mengajukan keadilan restoratif ke Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi. 

"Kecelakaan ini, bukan disengaja," ujar dia.