Bawaslu Semarang: Tak ada penguasaan wilayah pemasangan atribut parpol
Senin, 11 September 2023 20:28 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan tidak ada penguasaan wilayah tertentu oleh partai politik tertentu dalam pemasangan atribut parpol, termasuk bendera.
"Atribut, lalu bendera itu diperbolehkan dipasang. Tidak ada sistem wilayah. Wilayah ini untuk partai itu. Enggak boleh seperti itu," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Arief Rahman mengemukakan hal itu ketika menanggapi kasus dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDI Perjuangan gegara mempermasalahkan pemasangan bendera parpol.
Berkaitan dengan insiden tersebut, Arief mendapatkan informasi bahwa kejadian berawal dari pemasangan bendera salah satu parpol, padahal semua parpol boleh memasang atribut apa pun sejauh tidak bertentangan dengan aturan.
Ia mencontohkan larangan memasang atribut parpol di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tetapi untuk pengotakan wilayah-wilayah tertentu tidak ada.
Menurut dia, tidak ada wilayah tertentu yang dikuasai parpol untuk pemasangan bendera parpol, sepanjang tidak diatur dalam regulasi, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu, antara lain, di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah.
Meski belum masuk masa kampanye, kata dia, parpol diperbolehkan pasang bendera sebagai bagian dari sosialisasi. Misalnya, ketika ada konsolidasi, rapat, dan peringatan ulang tahun parpol.
Namun, Arief mengingatkan bahwa parpol tetap harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait dengan pemasangan atribut parpol karena ada durasi dan lokasi yang diatur dalam peraturan daerah.
Sebelumnya diberitakan, politikus Partai Gerindra Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap Suparjianto, kader PDI Perjuangan, gara-gara pemasangan bendera parpol di Gang Garuda, wilayah tempat tinggalnya.
Joko mendatangi rumah Suparjianto untuk mengklarifikasi mengapa pemasangan bendera partai berlambang banteng hanya di RT 03 RW 04 Kelurahan Bandarharjo yang kebetulan merupakan tempat tinggalnya.
Dugaan pemukulan itu sudah dilaporkan dan diterima SPKT Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT, dan korban saat ini juga didampingi LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.
Peristiwa itu mendapatkan sorotan dari DPP Partai Gerindra yang langsung menggelar Sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan memutuskan mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang.
Baca juga: Polda Jateng evaluasi kinerja Polres jelang pemilu
"Atribut, lalu bendera itu diperbolehkan dipasang. Tidak ada sistem wilayah. Wilayah ini untuk partai itu. Enggak boleh seperti itu," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Arief Rahman mengemukakan hal itu ketika menanggapi kasus dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDI Perjuangan gegara mempermasalahkan pemasangan bendera parpol.
Berkaitan dengan insiden tersebut, Arief mendapatkan informasi bahwa kejadian berawal dari pemasangan bendera salah satu parpol, padahal semua parpol boleh memasang atribut apa pun sejauh tidak bertentangan dengan aturan.
Ia mencontohkan larangan memasang atribut parpol di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tetapi untuk pengotakan wilayah-wilayah tertentu tidak ada.
Menurut dia, tidak ada wilayah tertentu yang dikuasai parpol untuk pemasangan bendera parpol, sepanjang tidak diatur dalam regulasi, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu, antara lain, di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah.
Meski belum masuk masa kampanye, kata dia, parpol diperbolehkan pasang bendera sebagai bagian dari sosialisasi. Misalnya, ketika ada konsolidasi, rapat, dan peringatan ulang tahun parpol.
Namun, Arief mengingatkan bahwa parpol tetap harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait dengan pemasangan atribut parpol karena ada durasi dan lokasi yang diatur dalam peraturan daerah.
Sebelumnya diberitakan, politikus Partai Gerindra Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap Suparjianto, kader PDI Perjuangan, gara-gara pemasangan bendera parpol di Gang Garuda, wilayah tempat tinggalnya.
Joko mendatangi rumah Suparjianto untuk mengklarifikasi mengapa pemasangan bendera partai berlambang banteng hanya di RT 03 RW 04 Kelurahan Bandarharjo yang kebetulan merupakan tempat tinggalnya.
Dugaan pemukulan itu sudah dilaporkan dan diterima SPKT Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT, dan korban saat ini juga didampingi LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.
Peristiwa itu mendapatkan sorotan dari DPP Partai Gerindra yang langsung menggelar Sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan memutuskan mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang.
Baca juga: Polda Jateng evaluasi kinerja Polres jelang pemilu
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024