Mercedes Benz hasil TPPU kasus narkoba laku dilelang Rp105 juta
Jumat, 15 September 2023 21:36 WIB
Ilustrasi meja hijau (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah melelang mobil Mercedes Benz E-260 yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Jumat, mengatakan, mobil yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan berdasarkan keputusan pengadilan.
"Dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang," katanya.
Menurut dia, mobil tersebut telah terjual melalui lelang dengan harga Rp105 juta.
Ia menuturkan hasil penjualan mobil tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Selain Mercedes Benz tersebut, kata dia, terdapat sembilan kendaraan lain, berupa mobil dan sepeda motor yang juga dilelang.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia memastikan kondisi kendaraan yang dilelang tersebut dalam keadaan baik karena mendapatkan perawatan selama disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Ia menjelaskan untuk kendaraan yang belum terjual pada lelang kali ini akan kembali ditawarkan pada pelelangan periode yang akan datang.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Jumat, mengatakan, mobil yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan berdasarkan keputusan pengadilan.
"Dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang," katanya.
Menurut dia, mobil tersebut telah terjual melalui lelang dengan harga Rp105 juta.
Ia menuturkan hasil penjualan mobil tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Selain Mercedes Benz tersebut, kata dia, terdapat sembilan kendaraan lain, berupa mobil dan sepeda motor yang juga dilelang.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia memastikan kondisi kendaraan yang dilelang tersebut dalam keadaan baik karena mendapatkan perawatan selama disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Ia menjelaskan untuk kendaraan yang belum terjual pada lelang kali ini akan kembali ditawarkan pada pelelangan periode yang akan datang.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peparnas 2024: Petenis meja ganda campuran Jateng Aziz Mubarok-Martin menang
07 October 2024 17:53 WIB
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
14 August 2024 21:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB