Pemkab Batang larang ASN bagikan komentar capres melalui medsos
Rabu, 27 September 2023 10:24 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Batang, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang aparatur sipil negara membagikan komentar menyukai (like comment) dan dukungan (share) pada salah satu calon Presiden RI maupun calon legislator Pemilu 2024 melalui media sosial.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Rabu, mengatakan bahwa Pemerintah sudah mengatur penggunaan media sosial dan telah diikuti oleh pemkab agar ASN tidak terlibat aktif dalam media sosial calon peserta Pemilu 2024.
"Yang jelas, aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 akan semakin ketat. Oleh karena itu, kami melarang ASN menggunakan media sosial untuk memberikan komentar dan dukungan untuk disebar," katanya.
Dikatakan, peraturan soal netralitas telah diatur pula secara mendetail termasuk sanksi yang akan diberikan pada aparatur sipil negara yang melanggar.
Secara garis besar, kata dia, ASN tidak boleh mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung (follow) dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
"Kami sudah menginstruksikan seluruh ASN (menggunakan medsos) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/169/ 2023 Tanggal 11 September 2023 tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024," katanya.
Lani Dwi Rejeki berharap aparatur sipil negara bisa menjaga netralitas dan lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, serta pelayanan masyarakat khususnya dalam menghadapi tantangan dan godaan pada tahun politik.
"Jadi semua itu sudah diatur oleh peraturan perundang undangan dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati terkait dengan netralitas ASN. Artinya, ASN ini harus benar benar netral tidak boleh berpolitik praktis," katanya.
Baca juga: Anas: PKN tidak ingin terburu-buru tentukan dukungan capres
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Rabu, mengatakan bahwa Pemerintah sudah mengatur penggunaan media sosial dan telah diikuti oleh pemkab agar ASN tidak terlibat aktif dalam media sosial calon peserta Pemilu 2024.
"Yang jelas, aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 akan semakin ketat. Oleh karena itu, kami melarang ASN menggunakan media sosial untuk memberikan komentar dan dukungan untuk disebar," katanya.
Dikatakan, peraturan soal netralitas telah diatur pula secara mendetail termasuk sanksi yang akan diberikan pada aparatur sipil negara yang melanggar.
Secara garis besar, kata dia, ASN tidak boleh mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung (follow) dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
"Kami sudah menginstruksikan seluruh ASN (menggunakan medsos) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/169/ 2023 Tanggal 11 September 2023 tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024," katanya.
Lani Dwi Rejeki berharap aparatur sipil negara bisa menjaga netralitas dan lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, serta pelayanan masyarakat khususnya dalam menghadapi tantangan dan godaan pada tahun politik.
"Jadi semua itu sudah diatur oleh peraturan perundang undangan dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati terkait dengan netralitas ASN. Artinya, ASN ini harus benar benar netral tidak boleh berpolitik praktis," katanya.
Baca juga: Anas: PKN tidak ingin terburu-buru tentukan dukungan capres
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024