Lima kali selundupkan narkoba ke lapas, DA akhirnya ditangkap
Kamis, 26 Oktober 2023 6:40 WIB
Tersangka penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Semarang dihadirkan ke pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang bersama petugas Lapas Semarang, Jawa Tengah, meringkus seorang pengunjung lembaga pemasyarakatan berinisial DA yang sudah lima kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil koplo ke dalam penjara. .
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka DA menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam duburnya.
"Pelaku sudah enam kali melakukan, namun yang terakhir digagalkan petugas," katanya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, narkoba tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang merupakan temannya.
Aksi terakhir pelaku terbongkar setelah petugas lapas curiga dengan cara berjalannya yang aneh saat dilakukan pemeriksaan.
Petugas yang curiga kemudian melaporkan ke polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Dari upaya terakhir penyelundupan pelaku diamankan 7,1 gram sabu dan ratusan pil koplo yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dubur.
Menurut Wiwit, tersangka diupah antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap pengiriman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka DA menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam duburnya.
"Pelaku sudah enam kali melakukan, namun yang terakhir digagalkan petugas," katanya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, narkoba tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang merupakan temannya.
Aksi terakhir pelaku terbongkar setelah petugas lapas curiga dengan cara berjalannya yang aneh saat dilakukan pemeriksaan.
Petugas yang curiga kemudian melaporkan ke polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Dari upaya terakhir penyelundupan pelaku diamankan 7,1 gram sabu dan ratusan pil koplo yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dubur.
Menurut Wiwit, tersangka diupah antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap pengiriman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
07 March 2024 6:56 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB