Semarang (ANTARA) - Kota Semarang meraih penghargaan atas kinerja dan inovasi bidang tata ruang wilayah tingkat Jawa Tengah dengan menempati peringkat pertama atau terbaik di antara 35 kabupaten/kota.

"Kami sangat bersyukur atas apresiasi bidang tata ruang dari Pusdataru (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang) Jateng," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Kamis.

Kota Semarang meraih juara pertama penataan ruang terbaik, mengungguli Kota Tegal di peringkat kedua, serta Kabupaten Brebes dan Kabupaten Jepara di peringkat ketiga.

Penghargaan tersebut dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2023 setiap tanggal 23 September, dan telah diserahkan pada Rabu (1/11).

Baca juga: Capaian PTSL Kota Semarang 99 persen

Ita, sapaan akrab Hevearita itu, menjelaskan penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas komitmen penataan ruang dan wilayah yang nyaman, serta berkelanjutan untuk semua masyarakat.

Kota Semarang dinilai memenuhi sejumlah elemen penilaian di website Sistem Informasi Pengawasan Teknis Berbasis Web (Siswatek) sehingga akhirnya terpilih sebagai pemenang.

Dalam sistem tersebut, dilaporkan teknis penataan ruang dan wilayah di Kota Semarang mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian bidang tata ruang dan wilayah Kota Semarang dinilai baik dan meraih total nilai 97,5.

Berkaitan dengan penataan ruang dan wilayah, menurut Ita, Kota Semarang telah menyusun sejumlah peraturan daerah guna memastikan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Salah satunya, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Baca juga: Akademisi sebut mitigasi bencana perlu didukung tata ruang wilayah

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga telah menyusun empat rencana detail tata ruang wilayah (RDTR) pada empat bagian wilayah kota (BWK).

Di antara penataan tata ruang itu, Kota Lama sebagai kawasan heritage, Tambaklorok sebagai kawasan bahari, dan Kecamatan Tugu yang akan didesain sebagai kompleks investasi terpadu, meliputi perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan hingga industri.

Ke depan, Pemkot Semarang juga akan menyusun peraturan wali kota empat RDTR wilayah sebagai panduan teknis penataan ruang dan wilayah yang terintegrasi dengan perizinan OSS (Online Single Submission)

"Integrasi ini akan memangkas, mempermudah, dan mempercepat proses pelayanan perizinan di Kota Semarang," katanya.

Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat tanah PTSL "door to door"
Baca juga: Kanwil ATR/BPN Jateng targetkan penyelesaian 2,8 juta bidang tanah