Barang bukti kendaraan ilegal tujuan Timor Leste diamankan di Rupbasan
Rabu, 8 November 2023 4:58 WIB
Petugas Rupbasan Semarang mengecek kendaraan barang bukti ekspor ilegal tujuan Timor Leste yang dititipkan di Semarang, Selasa. (ANTARA/HO-Rupbasan Semarang)
Semarang (ANTARA) - Barang bukti kasus ekspor ilegal 72 mobil dan sepeda motor ilegal tujuan Timor Leste yang digagalkan Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Kepala Rupbasan Semarang FX Yuli Purwanto di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan kendaraan sitaan tersebut tersimpan di dalam empat kontainer.
"Kondisinya masih di dalam kontainer," katanya.
Ia memastikan adanya perawatan puluhan sepeda motor dan mobil yang masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah itu.
Ia menambahkan eksekusi terhadap kendaraan-kendaraan tersebut dilakukan setelah perkara sudah memiliki putusan hukum tetap serta sudah ada penetapan dari pengadilan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan kendaraan bermotor yang akan diekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.
Pengungkapan pengiriman 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tentang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste yang berisi kendaraan pada 26 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.
MAK merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas tindak pidana yang sama pada 2021 lalu untuk TKP di Pati.
Kepala Rupbasan Semarang FX Yuli Purwanto di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan kendaraan sitaan tersebut tersimpan di dalam empat kontainer.
"Kondisinya masih di dalam kontainer," katanya.
Ia memastikan adanya perawatan puluhan sepeda motor dan mobil yang masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah itu.
Ia menambahkan eksekusi terhadap kendaraan-kendaraan tersebut dilakukan setelah perkara sudah memiliki putusan hukum tetap serta sudah ada penetapan dari pengadilan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan kendaraan bermotor yang akan diekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.
Pengungkapan pengiriman 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tentang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste yang berisi kendaraan pada 26 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.
MAK merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas tindak pidana yang sama pada 2021 lalu untuk TKP di Pati.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Nilai ekspor ekonomi kreatif hingga pertengahan 2024 capai 12,36 miliar dolar AS
11 September 2024 18:12 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB