Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, selama periode Januari hingga Oktober 2023 telah melimpahkan 15 berkas kasus pelanggaran cukai rokok ke Kejaksaan Negeri Kudus dan Jepara.

"Berdasarkan data penyidikan hingga 30 Oktober 2023, jumlah penindakan yang diproses ke tahap penyidikan dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri ada 15 kasus," kata Perwakilan KPPBC Tipe Madya Kudus Budi Santoso saat menjadi pembicara pada acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan dari 15 kasus tersebut, sebanyak sembilan kasus di antaranya dilimpahkan ke Kejari Kudus dan enam kasus dilimpahkan ke Kejari Jepara.

Dari sembilan kasus yang dilimpahkan ke Kejari Kudus, kata dia, lima berkas kasus di antaranya sudah P-21 atau lengkap, sedangkan empat berkas kasus lainnya masih dalam proses.

Sementara enam berkas kasus yang dilimpahkan ke Kejari Jepara, kata dia, semuanya sudah lengkap atau P-21.

"Total tahun ini ada 12 berkas kasus pelanggaran cukai rokok yang dinyatakan P-21. Dari jumlah tersebut, 11 berkas di antaranya merupakan kasus tahun 2023 dan satu kasus hasil ungkap tahun 2022," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba mengungkapkan Kejari Kudus memang menunggu penyidik KPPBC Kudus melimpahkan berkas kasus rokok ilegal.

"Berkas kasus yang kami terima memang sudah ada enam berkas kasus yang dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk disidangkan," ujarnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo membenarkan bahwa sudah banyak kasus rokok ilegal yang disidangkan di PN Kudus.

Ia mencatat sejak tahun 2021-2023 ada 14 perkara yang sudah disidangkan dan keputusannya juga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dari belasan perkara tersebut, untuk tahun 2021 terdapat tujuh perkara, tahun 2022 ada empat perkara, dan tahun 2023 ada tiga perkara.

"Meskipun ada yang mengajukan banding hingga tingkat kasasi, keputusan tingkat PN Kudus diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jateng maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kudus sosialisasikan UU Cukai kepada babinsa/bhabinkamtibmas