Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melelang sejumlah sepeda motor dan mobil yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta narkoba yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Minggu, mengatakan lelang akan dilakukan secara tertutup melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Ia menjelaskan batas penawaran untuk sepeda motor yang dilelang antara Rp1,5 juta hingga Rp16,5 juta per unit.

Adapun untuk mobil, kata dia, ditawarkan mulai Rp39,5 juta hingga Rp94,5 juta.

"Kendaraan yang ditawarkan dalam kondisi ala kadarnya. Ada yang dilengkapi dokumen, ada yang tidak," katanya.

Menurut dia, lelang akan dilaksanakan pada 14 November 2023 mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Ia menuturkan seluruh kendaraan bermotor yang dilelang berada di Rumah Barang Rampasan Negara di Semarang.

"Seluruh hasil lelang akan disetorkan sebagai penerimaan negara," katanya.