Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menertibkan sekitar 1.000-an alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif, baik calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

"Diperkirakan memang ada sekitar 1.000-an APK yang kami ambil setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4-27 November 2023 dan surat imbauan dari Bawaslu RI Nomor 774 tanggal 3 November 2023," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, menyisakan Kecamatan Undaan yang belum dilakukan penertiban APK caleg karena baru dijadwalkan Rabu (15/11).

Kalaupun dalam penertibannya nanti masih ada yang tertinggal, dia mengakui, sudah menginstruksikan Panwascam bersama Satpol PP kecamatan untuk melakukan penertiban.

Terkait penertiban gambar pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang terpasang di jembatan penyeberangan di dekat kawasan Alun-alun Kudus, kata dia, karena di dalam baliho tersebut terdapat gambar caleg yang menunjukkan gambar paku untuk mencoblos.

Setelah penetapan DCT tersebut, imbuh dia, tidak ada aturan kampanye dan belum diterbitkan jadwal kampanye. Sedangkan yang diperbolehkan hanya melakukan sosialisasi yang di dalamnya tidak ada ajakan untuk mencoblos, mencentang, memilih, serta mohon doa restu.

Belum ditertibkannya baliho berukuran besar bergambar pasangan bakal calon presiden dan wakilnya Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, serta Taj Yasin Maemoen yang merupakan calon DPD, kata Moh Wahibul Minan, karena tidak unsur ajakan atau coblos.

Penertiban APK tersebut, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Karena sebelumnya diawali dengan rapat koordinasi dengan pimpinan parpol agar melakukan penertiban alat peraga kampanye secara mandiri.