Polda Jateng jerat delapan penagih utang pakai pasal pencurian
Kamis, 7 Desember 2023 14:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora dalam konferensi pers pengungkapan kasus penagih utang secara paksa di Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Kamis (7/12/2023). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjerat delapan orang penagih utang yang menarik paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan pasal pencurian.
"Ada dua laporan polisi di Kota Semarang dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan dari dua laporan polisi tersebut, para debt collector atau penagih utang menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya.
Saat terjadi perselisihan hingga pemukulan oleh penagih utang, korban kemudian meninggalkan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi terkunci.
"Saat akan diambil, ternyata mobil sudah tidak ada karena diangkut oleh para pelaku ini dengan menggunakan mobil towing," katanya.
Padahal, menurut Johanson, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.
"Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada.penetapan dari pengadilan," tambahnya.
Johanson menambahkan peran para tersangka sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.
Polisi menjerat delapan tersangka penagih utang tersebut dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, tambah Johanson, jajarannya masih memburu tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.
"Satu pelaku yang masih buron itu merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang," imbuhnya.
Baca juga: Residivis komplotan pelaku pencurian di Semarang ditangkap
"Ada dua laporan polisi di Kota Semarang dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan dari dua laporan polisi tersebut, para debt collector atau penagih utang menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya.
Saat terjadi perselisihan hingga pemukulan oleh penagih utang, korban kemudian meninggalkan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi terkunci.
"Saat akan diambil, ternyata mobil sudah tidak ada karena diangkut oleh para pelaku ini dengan menggunakan mobil towing," katanya.
Padahal, menurut Johanson, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.
"Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada.penetapan dari pengadilan," tambahnya.
Johanson menambahkan peran para tersangka sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.
Polisi menjerat delapan tersangka penagih utang tersebut dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, tambah Johanson, jajarannya masih memburu tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.
"Satu pelaku yang masih buron itu merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang," imbuhnya.
Baca juga: Residivis komplotan pelaku pencurian di Semarang ditangkap
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
"Debt collector" rampas kunci sepeda motor penunggak angsuran 3 bulan
16 January 2020 14:08 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB