Kejari Semarang buru bos perumahan mewah terpidana kasus penipuan
Senin, 18 Desember 2023 22:28 WIB
Ilustrasi meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memburu bos pengembang perumahan mewah di Semarang, Siswo Nugroho, yang kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap terpidana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Budi Nur Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, terpidana kasus penipuan perumahan mewah tersebut kabur setelah putusan kasasi diterima pada Oktober 2023 lalu.
Menurut dia, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Siswo Nugroho.
Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan tersebut.
"Kami minta terpidana untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Ia menjelaskan saat menjalani persidangan di PN Semarang, Siswo Nugroho telah menjalani penahanan.
Namun, lanjut dia, pengadilan menjatuhkan putusan lepas terhadap Siswo karena menilai perkara yang diadili tersebut merupakan perkara perdata.
"Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi, sementara terdakwa akhirnya dibebaskan karena putusannya lepas," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Semarang buru bos perumahan terpidana kasus penipuan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Budi Nur Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, terpidana kasus penipuan perumahan mewah tersebut kabur setelah putusan kasasi diterima pada Oktober 2023 lalu.
Menurut dia, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Siswo Nugroho.
Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan tersebut.
"Kami minta terpidana untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Ia menjelaskan saat menjalani persidangan di PN Semarang, Siswo Nugroho telah menjalani penahanan.
Namun, lanjut dia, pengadilan menjatuhkan putusan lepas terhadap Siswo karena menilai perkara yang diadili tersebut merupakan perkara perdata.
"Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi, sementara terdakwa akhirnya dibebaskan karena putusannya lepas," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Semarang buru bos perumahan terpidana kasus penipuan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Peparnas 2024: Petenis meja ganda campuran Jateng Aziz Mubarok-Martin menang
07 October 2024 17:53 WIB
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
14 August 2024 21:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB