Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja sejak memasuki tahapan kampanye telah menertibkan 3.977 alat peraga kampanye(APK) yang dipasang di beberapa pohon dan fasilitas umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini pada peserta pemilu sebelum pihaknya melakukan penertiban.

"Ya, setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti untuk ditertibkan," katanya usai kegiatan penertiban APK di jalan Ahmad Yani Batang.

Dikatakan, penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai upaya menjaga keberlangsungan Pemilu 2024 yang damai, tertib, dan adil.

Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, pihaknya berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan alat peraga kampanye agar tercipta lingkungan yang bersih dan teratur.

Mahbrur mengatakan sebelum memasuki tahapan kampanye, pihaknya telah menertibkan sekitar 6.000 alat peraga kampanye dan jumlahnya bertambah lagi dengan adanya penertiban yang dilakukan pada hari ini.

APK yang kita tertibkan, kata dia, yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden 2024.

"Oleh karena ini, kami akan terus melakukan penertiban APK lagi karena dimungkinkan masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan seperti di pohon, tiang listrik, jembatan, dan melintang di badan jalan yang berpotensi membahayakan dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

Baca juga: Polda Jateng tegaskan knalpot brong tanggung jawab penyelenggara kampanye