Polres Jepara razia knalpot brong di sekolah
Jumat, 19 Januari 2024 21:55 WIB
Sejumlah pelajar diminta mengganti knalpot brong yang terpasang di kendaraannya dengan knalpot standar dengan disaksikan Satlantas Polres Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Polres Jepara.)
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, terus melakukan razia knalpot brong hingga ke sekolah-sekolah, setelah sebelumnya di jalan raya dan tempat umum.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Jumat, sekolah menjadi sasaran razia karena mayoritas pelanggar knalpot brong dari kalangan remaja yang masih berstatus pelajar.
Sebelumnya, kata dia, Polres Jepara sudah menyambangi sekolah-sekolah untuk diberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan menggunakan knalpot brong karena melanggar aturan dan suaranya meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dijelaskan bahwa sanksi karena nekat menggunakan knalpot brong dapat dipidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Sekolah yang menjadi sasaran, yakni SMA-SMK Islam Jepara, SMK Negeri 2 Jepara hingga sejumlah pabrik yang berada di Kabupaten Jepara.
Hasilnya, kata dia, petugas menemukan sejumlah pelajar yang nekat memasang knalpot tidak standar pada kendaraannya.
Pelajar yang terjaring diminta mengganti knalpot tidak standar menjadi knalpot standar pabrik.
"Razia ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak penggunaan knalpot brong," ujarnya.
Nantinya, kata dia, razia knalpot brong di sekolah hingga sejumlah pabrik akan dilakukan secara berkala.
Petugas bersama guru akan menyisir tempat parkir sekolah guna memastikan para siswa tidak melakukan pelanggaran dengan memasang knalpot brong.
Sementara itu, Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra menambahkan bahwa Polres Jepara banyak menerima laporan terkait knalpot brong karena warga cukup terganggu dengan suara bising yang dihasilkan..
Satlantas Polres Jepara sendiri mengamankan sedikitnya 224 unit knalpot brong hasil razia sejak 1-10 Januari 2024. Pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, sedangkan knalpot brong disita untuk dimusnahkan.
Agus Abdul Mukhid, perwakilan dari SMK Negeri 2 Jepara menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan Polres Jepara.
"Kami tentu mendukung 'zero knalpot brong'. Sekolah tentu sangat mendukung penegakan aturan sehingga siswa di sekolah tidak ada yang melanggar aturan lalu lintas," ujarnya.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Jumat, sekolah menjadi sasaran razia karena mayoritas pelanggar knalpot brong dari kalangan remaja yang masih berstatus pelajar.
Sebelumnya, kata dia, Polres Jepara sudah menyambangi sekolah-sekolah untuk diberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan menggunakan knalpot brong karena melanggar aturan dan suaranya meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dijelaskan bahwa sanksi karena nekat menggunakan knalpot brong dapat dipidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Sekolah yang menjadi sasaran, yakni SMA-SMK Islam Jepara, SMK Negeri 2 Jepara hingga sejumlah pabrik yang berada di Kabupaten Jepara.
Hasilnya, kata dia, petugas menemukan sejumlah pelajar yang nekat memasang knalpot tidak standar pada kendaraannya.
Pelajar yang terjaring diminta mengganti knalpot tidak standar menjadi knalpot standar pabrik.
"Razia ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak penggunaan knalpot brong," ujarnya.
Nantinya, kata dia, razia knalpot brong di sekolah hingga sejumlah pabrik akan dilakukan secara berkala.
Petugas bersama guru akan menyisir tempat parkir sekolah guna memastikan para siswa tidak melakukan pelanggaran dengan memasang knalpot brong.
Sementara itu, Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra menambahkan bahwa Polres Jepara banyak menerima laporan terkait knalpot brong karena warga cukup terganggu dengan suara bising yang dihasilkan..
Satlantas Polres Jepara sendiri mengamankan sedikitnya 224 unit knalpot brong hasil razia sejak 1-10 Januari 2024. Pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, sedangkan knalpot brong disita untuk dimusnahkan.
Agus Abdul Mukhid, perwakilan dari SMK Negeri 2 Jepara menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan Polres Jepara.
"Kami tentu mendukung 'zero knalpot brong'. Sekolah tentu sangat mendukung penegakan aturan sehingga siswa di sekolah tidak ada yang melanggar aturan lalu lintas," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB