Solo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi Surakarta untuk menjadi percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2024.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi di sela observasi di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan dalam hal ini KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lain membentuk kabupaten/kota antikorupsi.

"Ini lanjutan program sebelumnya, yaitu program desa antikorupsi. Sejak tahun 2021-2023 kami sudah membentuk percontohan di seluruh kabupaten di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini ada sebanyak 33 percontohan desa antikorupsi. Oleh karena itu, dikatakannya, pada tahun ini KPK membentuk program serupa di tingkat kabupaten/kota.

Menurut dia, dalam hal ini kementerian dan masing-masing pemerintah provinsi mengusulkan calon-calon kabupaten dan kota mana saja yang akan dijadikan sebagai percontohan untuk kabupaten/kota antikorupsi tahun 2024.

"Kami sudah menerima usulan dari kementerian dan provinsi sebanyak 99 kabupaten/kota. Kemudian kami kerucutkan tahun ini, kami analisa ada delapan calon kabupaten dan empat calon kota. Di tahun ini kami akan memberikan percontohan dua kabupaten dan dua kota. Salah satu yang diusulkan adalah Solo," katanya.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan tiga daerah, yakni Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen.

"Kami melakukan observasi untuk melihat sejauh mana antusiasme pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten, kemudian juga melihat antusiasme masyarakat, kemauan masyarakat untuk sama-sama memberantas korupsi," katanya.

Selain itu, melalui observasi tersebut pihaknya juga ingin melihat sejauh mana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberantas korupsi selama ini.

"Kami juga ingin melihat sejauh mana pemenuhan indikator kabupaten/kota antikorupsi yang sudah kami buat," katanya.

Ia mengatakan ada enam komponen utama yang harus dipenuhi oleh daerah tersebut, di antaranya tata laksana pemerintah, bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah, bagaimana pelayanan publiknya, dan bagaimana peningkatan peran serta masyarakat.

"Artinya pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah untuk sama-sama memberantas korupsi di wilayah masing-masing," katanya.

Komponen lainnya adalah bagaimana pemerintah membangun budaya kerja antikorupsi dan bagaimana kearifan lokal tumbuh di pemerintahan saat ini atas dorongan pemerintah untuk membangun nilai integritas.

"Kami akan lakukan observasi, kemudian kami akan lakukan analisis bersama tim, baru kemudian kami tentukan mana yang jadi percontohan. Tahun ini kami bentuk dua kota dan dua kabupaten. Dengan inovasi tentu jadi hal positif di dalam menentukan langkah berikutnya," katanya.