Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mencatat 18.076 pengendara kendaraan bermotor melanggar lalu lintas dan diberikan bukti pelanggaran (tilang) selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, penindakan sebanyak itu hanya sekitar 20 persen dari kegiatan operasi yang lebih mengutamakan unsur edukasi.

"Penindakan tetap dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap pelanggar lalu lintas," ujarnya.

Satake menyebut sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang terjadi berkaitan dengan penggunaan helm yang tidak standar

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi kendaraan roda empat atau lebih.

Adapun dilihat dari usai, kata dia, mayoritas pelanggar lalu lintas berusia antara 21 hingga 25 tahun.

Oleh karena itu, ia mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga etika dalam berkendara.

Operasi Keselamatan Candi yang digelar mulai 4 hingga 17 Maret 2024, kata dia, menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor.