PPIH ingatkan berhaji harus miliki visa haji
Jumat, 31 Mei 2024 15:46 WIB
Suasana Masjidil Haram. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji, menyusul adanya pengamanan 24 warga Negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024. ANTARA/HO-Kemenag
Semarang (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji, menyusul adanya pengamanan 24 warga Negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 dan melarang jamaah tersebut masuk Mekah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda menyebutkan setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
"Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jamaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
Widi menyebutkan ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
"Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain," katanya.
Menurut fatwa tersebut, tambah Widi, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi.
"Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non-haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu," tutup Widi.
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jamaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.
Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jemaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1) Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) Sebanyak 880 Jemaah/ dua kloter
2) Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jemaah/ lima kloter
3) Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ satu kloter
4) Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/ dua kloter
5) Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/ satu kloter
6) Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ satu kloter
7) Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/ satu kloter
8) Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ satu kloter
9) Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/satu kloter
10) Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/ satu kloter
11) Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/ satu kloter
12) Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/ dua kloter
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda menyebutkan setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
"Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jamaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
Widi menyebutkan ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
"Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain," katanya.
Menurut fatwa tersebut, tambah Widi, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi.
"Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non-haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu," tutup Widi.
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jamaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.
Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jemaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1) Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) Sebanyak 880 Jemaah/ dua kloter
2) Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jemaah/ lima kloter
3) Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ satu kloter
4) Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/ dua kloter
5) Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/ satu kloter
6) Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ satu kloter
7) Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/ satu kloter
8) Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ satu kloter
9) Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/satu kloter
10) Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/ satu kloter
11) Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/ satu kloter
12) Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/ dua kloter
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenag: Rekrutmen petugas haji 2025 harus transparan, akuntabel, dan terhindar dari conflict of interest
07 November 2024 13:53 WIB
Kemenag Jateng sampaikan CTC pada Konsolidasi Nasional Program Kerukunan Umat Beragama
07 November 2024 13:21 WIB
Kanwil Kemenag Jateng gelar rakor persiapan piloting Project Sisdalak P5RA
07 November 2024 13:13 WIB
Seleksi Petugas Haji 2025 tingkat daerah dibuka, Ini syarat dan tahapannya
04 November 2024 16:41 WIB