Semarang (ANTARA) - Terhitung mulai per 1 Juni 2024, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berubah.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal, nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal, jam kerja berubah menjadi 37,5 jam dalam seminggu.

Jam kerja Pemerintahan Kota Tegal dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Untuk OPD dengan 5 hari kerja, jika sebelumnya waktu pulang ASN dari Senin sampai Kamis adalah pukul 16.00 WIB, dan hari Jumat pulang pukul, 11.00 WIB, dengan SK Wali Kota Tegal yang baru tersebut pada pukul hari Senin s.d. hari Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB dan waktu pulang pada pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 dan waktu pulang 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Pengaturan tentang jam kerja untuk perangkat daerah dengan 6 hari kerja masing-masing OPD berbeda, khusus untuk pelayanan di Puskesmas jam kerja Senin Sampai Kamis waktu masuk 07.30 WIB dan waktu pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Hari Jum’at waktu masuk 07.30 WIB dan Pulang Pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB, sedangkan hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Dalam SK Wali Kota tersebut juga mengatur jumlah jam kerja pegawai ASN khusus untuk bulan Ramadhan, yakni sebanyak  32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

Khusus di bulan Ramadhan untuk OPD dengan lima hari kerja, hari Senin s.d. hari Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB dan waktu pulang pada pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 dan waktu pulang 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

Pengaturan tentang jam kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja masing-masing OPD berbeda, khusus untuk pelayanan di Puskesmas jam kerja Senin Sampai Kamis waktu masuk 08.00 WIB dan waktu pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Hari Jum’at waktu masuk 08.00 WIB dan Pulang Pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, sedangkan hari Sabtu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo saat memimpin Apel Bersama ASN Pemkot Tegal, Senin Pagi (3/6/2024) di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu mengingatkan perubahan jam kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tegal.

“Oleh karena itu kita mulai membiasakan diri untuk menggunakan jam dan hari kerja yang sudah diatur dalam SK Wali Kota tersebut,” tutur Subagyo

Bagio berharap, untuk Kepala Dinas Informasi dan Informatika melalui Sebayu FM, para camat, lurah mulai menyosialisasikan keputusan Wali Kota tersebut kepada masyarakat luas.  Karena, menurutnya, perubahan jam kerja dan hari kerja yang kita laksanakan berdampak luas terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada masyarakat datang pukul 16.15 WIB ditolak karena ini masih masuk jam kerja,” ujar Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setda Kota Tegal. 

Ia meminta ASN Kota Tegal untuk melaksanakan dan memedomani Surat Keputusan Wali Kota tersebut dengan sebaik-baiknya, selalu tingkatkan disiplin sesuai dengan atruran yang berlaku. 
 
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Paulus Herdiyanto Puja Handoyo ditemui sesaat setelah mengikuti Apel Pagi menyampaikan bahwa perubahan jam kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Tegal ini bukan hanya sekedar menetapkan, tetapi hasil dari fasilitasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Memang ada ketentuan pengaturan yang sifatnya regular, yang berlaku untuk OPD yang melaksanakan Kegiatan dalam lima hari kerja juga pengaturan untuk enam hari kerja, itu sifatnya khusus,” kata Herdi

Yang membedakan dengan aturan sebelumnya menurut Herdi adalah pada prinsipnya dalam seminggu memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu di luar jam istirahat. Jika sebelumnya jam istirahat tidak diatur, dengan Perpres dan SK Wali Kota Tegal tersebut jam istirahat tidak masuk dalam  hitungan jam kerja atau di luar 37,5 jam per minggu.

Sedangkan untuk bulan Ramadhan jam kerja dalam seminggu sebanyak 32,5 Jam dengan Istirahat hanya 30 menit.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada OPD dari awal Mei 2024, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian dari masing-masing OPD, selain surat fisik yang diedarkan ke seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

“Kita harapkan semua OPD, sudah bisa memahami, mulai hari ini diberlakukan sampai dengan pukul 16.30 WIB,” ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal. ***